Berita Ngada
Bupati Ngada Andreas Paru Klarifikasi Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM
Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan pemberhentian dewan pengawas PDAM Ngada telah sesuai regulasi
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUN FLORES.COM,BAJAWA-Bupati Ngada Andreas Paru memberikan tanggapan atas keberatan dewan pengawas PDAM Ngada diberhentikan melalui surat keputusan bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021 tentang pemberhentian dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2019-2023.
Keputusan yang dibuat menurut Andreas sudah sesuai dengan regulasi.
Ia menyilahkan anggota dewan pengawas melihat semua ketentuan mengenai dewan pengawas perusahaan daerah.
"Silahkan kalau menyalahi aturan. Coba lihat lagi aturannya, berapa tahun masanya, kemudian karena PDAM kita satu direktur saja itu dewan pengawas berapa. Itu ada semua ketentuannya," jelas Bupati Andreas di Aula Stiper FB, Selasa 14 September 2021.
Bupati Andreas mengatakan keputusan yang dibuat untuk kepentingan peningkatan pelayanan pada PDAM Ngada.
Baca juga: Dewan Pengawas PDAM Ngada Diberhentikan ‘Di Tengah Jalan’
"Jadi tidak ada hal-hal lain," tegasnya.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Ngada, Dr. Nicolaus Noywuli menjelaskan keputusan yang diambil Bupati Ngada semata-mata mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah air minum berdasarkan asas efesiensi, efektif, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan perusahaan air minum di Kabupaten Ngada.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian jumlah anggota dewan pengawas.
"Kebijakan dan keputusan yang diambil pak bupati selaku penanggung jawab badan usaha milik daerah lebih pada efesiensi pengelolaan," jelas Nicolaus, Senin 13 September 2021.
Baca juga: Beasiswa PIP Aspirasi AHP Bikin Haru Orangtua di Kabupaten Ngada
Menurutnya keputusan Bupati Ngada tersebut juga berdasarkan perintah dari peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengawas PDAM pada saat ini.
Selain itu juga berdasarkan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), salah satu point menyatakan bahwa melakukan perampingan dewan pengawas PDAM menjadi satu orang karena Direksi PDAM Ngada saat ini hanya satu orang.
Untuk memilih satu orang dewan pengawas perlu dilakukan pemberhentian kepada keanggotan dewan pengawas terlebih dahulu sebelum mengangkat dewan pengurus yang baru.
"Jadi untuk mengangkat lagi satu dewan pengawas, harus dilakuan pemberhentian terlebih dahulu," terangnya.
Baca juga: Korban Banjir di Malapedho Ngada Dapat Pendampingan Psikologis
Nicolaus menambahkan tidak ada hal lain yang menjadi dasar dari pertimbangan Bupati Ngada memberhentikan anggota dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2019-2021.
"Kita menjalankan itu demi mewujudkan pengelolaan PDAM ke arah yang lebih baik dan perintah undang-undang dan rekomendasi dari BPKP," jelasnya.
Kabupaten Ngada
Bupati Ngada Andreas Paru
Dewan Pengawas PDAM Ngada Diberhentikan
Bupati Ngada beri klarifikasi
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Ngada
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Bupati Ngada Launching Beras Organik Tante Nela Paris Varietas Cakra Buana, Ini Keunggulannya! |
![]() |
---|
Dipo Nusantara dan Bernadinus Ngebu Bantu Obat-obatan ke RSUD Bajawa dan Puskesmas |
![]() |
---|
Marianus Sae Bebas dari Penjara, Mantan Istri: Saya Tidak Dendam, Saya Tidak Benci |
![]() |
---|
Kapolres Ngada Sebarkan Nomor Ponsel Pribadi, Respon Cepat Aduan Warga, AKBP Padmo: 081 290 218 694 |
![]() |
---|
Satuan Binmas Polres Ngada Peduli Pendidikan, Sumbang Seng untuk MTs Darusalam Maumbawa |
![]() |
---|