Manggarai Timur
Manggarai Timur Bentuk Tim Saber Pungli
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Robert Ropo
TRIBUN FLORES.COM,BORONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur sudah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Pembentukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum Nomor HK/12.a/Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Manggarai Timur,Kompol Ahmad, SH, menyampaikan itu, Jumat 17 September 2021.
Ahmad menjelaskan pembentukan Unit Saber Pungli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pembentukan Unit Saber Pungli Tingkat Kabupaten Manggarai Timur ini pada 18 Januari 2021.
Unit Saber Pungli ini bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Dikatakan Ahmad, Unit Saber Pungli ini menyelenggarakan fungsi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Ahmad mengatakan, tugas pihaknya kedepan melaksanakan sosialiasi tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kabupaten Manggarai Timur.
"Nanti kami akan sosialiasikan terkait dampak pungli, program pemerintah, tugas-tugas Satgas, wewenang Satgas dan aturan undang-undang yang terkait dengan Satgas Pungli baik pidana umum maupun pidana khusus dengan landasan hukum masing-masing,"jelas Ahmad.
Ahmad juga mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ini dalam waktu dekat menyasar pertama kepada semua organisasi perangkat daerah dan pemerintah kecamatan. Satgas Saber Pungli ini sendiri akan dikukuhkan oleh Bupati Manggarai Timur dalam waktu dekat.
Komposisinya terdiri dari Bupati Manggarai Timur sebagai penanggung jawab, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Dandim dan Sekda sebagai wakil penanggungjawab I, II, III, IV, V, dan VI.
Wakapolres sebagai Ketua Pelaksana, Inspektur Kabupaten Manggarai Timur dan Kasi Intel Kejari Manggarai sebagai Wakil Ketua Pelaksana I dan II, Kasiwas Polres Manggarai Timur sebagai sekertaris.Anggota Pokja Unit Pencegahan, Pokja Intelejen, Pokja Penidakan, Pokja Yustisi dan juga sudah dibentuk komposisi kepengurusan Sekretariat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Wakapolres-Matim.jpg)