Berita Flores Timur
Wakil Ketua DPRD Flotim Terima Kompensasi Makan Minum Rp 500 Ribu
Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yosep Paron Kabon mengaku menerima uang makan minum Rp 500 ribu dari pemerintah tapi bukan gratifikasi
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Wakil Ketua DPRD Flores Timur (Flotim), Yosep Paron Kabon mengaku menerima sejumlah uang dari pemerintah pada pembahasan Ranperda pertanggungjawaban Bupati Flores Timur.
Namun uang tersebut merupakan uang kompensasi makan minum, bukan gratifikasi.
"Uang tersebut adalah kompenisasi makan minum. Saat itu tidak disiapkan makan minum sepanjang agenda pembahasan. Kompensasinya diuangkan. Tidak ada gratifikasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Septembetr 2021.
Ia mengatakan uang Rp 500 ribu yang diterimanya sekitar dua bulan lalu, bukan saat polemik pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19. Uang itu disalurkan melalui fraksi masing-masing.
Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Flores Timur Terima Uang Makan Rp 500 Ribu
"Uang itu tidak ada kaitan dengan Pansus atau rapat gabungan komisi. Saya kira jelas rumusan gratifikasi, ada pemberian dan juga ada hal-hal yang dipenuhi. Buktinya semuanya berjalan normal di lembaga ini saat rapat gabungan komisi Keputusannya normal, yakni merekomendasikan ke BPK RI perwakilan NTT untuk lakukan audit investigasi," jelasnya.
"Uang Rp 500 Ribu itu sebagai kompenisasi makan minum untuk beberapa hari rapat pembahasan ranperda pertanggungjawaban bupati. Bukan 1 hari uang makan minumnya Rp 500 ribu. Tapi untuk beberapa hari dan disalurkan melalui fraksi masing-masing. Disampaikan bahwa itu uang makan.Tidak ada permintaan khusus untuk kepentingan tertentu dan semua fraksi tau itu," tutupnya.
Sebelumnya Ketua Komisi C, Ignasius Uran juga mengaku menerima uang sebesar Rp 500 ribu. Meski demikian, ia membantah jika uang itu merupakan uang gratifikasi.
Baca juga: Flores Timur Tidak Krisis BBM Tapi Antri Kendaraan Setiap Hari di SPBU
"Saya memang sebagai salah satu anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.
Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah. Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai pengganti uang makan.
"Tidak ada hubungannya dengan pansus. Tidak ada gratifikasi untuk sebuah kebijakan. Tidak pernah ada lembaga ini menyetujui sebuah keputusan karena transaksi. Catat itu," tandasnya.