Berita Lembata

JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasus Awololong ke Pengadilan Tipikor Kupang

Penuntut umum Kejari Lembata melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Awalolong ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 15 Oktober 2021.

Editor: Egy Moa
DOK.JPU
Penyerahan berkas dan tersangka dugaan korupsi Awalolong Lembata oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 15 Oktober 2021. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi proyek Awalolong di Lembata ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat siang 15 Oktober 2021.

Ketiga tersangka yang akan dihadapkan ke persidangan yakni, Konsultan Perencana, Mido Arianto Boru, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun, SH, dan Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto selalu kontraktor pelaksana.

Koordinator umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli mendapat informasi tersebut dari jaksa di Kejati NTT, Hendrik Tip.

Dilimpahkannya berkas perkara ini, kata dia, penuntut umum hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari hakim.

Baca juga: Proyek Jembatan Apung Awalolong Lembata Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda NTT melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis, 7 Oktober 2021.

Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000, dilaporkan realisasi anggaran 85 persen.

Perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan NTT.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Berita Lembata lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved