Berita Timor Tengah Selatan

Sopir Truk Tewaskan Lima Penumpang Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi truk naas, Jemry Nomlene menewaskan lima penumpang dalam kecelakaan, Kamis 4 November 2021 di Kualin, Kabupaten TTT terancam 6 tahun penjara

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RAY REBON
Korban truk terbalik disemayamkan di Gereja Siloam Poti, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Jumat 5 Oktober 2021. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pengemudi dump truk, Jemry Nomlene (35) yang menewaskan lima penumpang dalam kecelakaan Kamis 4 November 2021 di Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diancam hukuman enam tahun penjara.

"Sudah ditahan sejak akhir pekan lalu setelah diperiksa petugas Unit Laka," kata Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, Senin 8 November 2021

Stef Bessie menyatakan, sopir terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraannya. Tersangka dijerat ketentuan Pasal  310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 310 ayat (4) UU menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

Baca juga: Kisah Heroik Marce Nenohai,Selamatkan Bayinya Usia 5 Bulan Saat Truk Terbalik di Kabupaten TTS-NTT

Korban meninggal dunia akibat dump truk terbalik menjadi lima orang. Pasca kejadian ini, satu korban luka berat, Amina Seu (20) juga meninggal dunia.

Korban Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Kualin, Kamis 4 November 2021 malam.

"Yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara 4 orang dan yang (meninggal) di Puskesmas satu orang, jadi sementara lima orang (meninggal dunia)," kata Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie Kualin..

Diberitakan sebelumnya, dump truk mengangkut 36 orang warga Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang berangkat ke Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS. Keberangkatan penumpang ini mengikuti acara adat peminangan.

Baca juga: Truk Terbalik di TTS; Melianus Tak Percaya Istrinya Meninggal

Setibanya di jalan raya Kecamatan Kualin, truk terbalik. Empat orang meninggal di lokasi kejadian dan seorang meninggal di Puskesmas Kualin.

"Kondisi jalan lurus dan rata. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Karena keluar jalan ke tepi lunak kiri maka sopir berusaha kembali ke badan jalan, namun karena oleng maka mobil keluar ke tepi lunak kanan kemudian terbalik," kata Stef Bessie.

Empat warga yang meninggal dunia yakni Lambertus Atonis (19), warga RT 19/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Dominggus Nabut (42), warga RT 20/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Truk Terbalik di TTS; Bayi Lima Bulan Tanpa Luka, Ibunya Buang ke Gundukan Pasir

Korban lainnya, Titus Taunu (60), warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS dan Norce Liunokas (50), RT 20/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Selain empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian, ada delapan orang mengalami luka berat dan 24 orang mengalami luka ringan.

Berita Timor Tengah Selatan lainnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved