Berita Sikka
Sidang Virtual, Jaksa Penuntut Umum Jamin Kepastian Hukum Terdakwa
Persidangan yang dilakukan secara virtual selama masa pandemi Covid-19,jaksa penuntut umum tetap menjamin hak-hak terdakwa mendapat kepastian hukum.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUN FLORES.COM, MAUMERE-Sidang virtual di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sikka tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Meski sidang onlone, jaksa penuntut umum (JPU) selalu menjamin hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum secara cepat tanpa ada penundaan yang tidak semestinya,menjaga dan menjamin hak-hak terdakwa dalam persidangan.
“Tidak ada pengurangan hak-hak dari pada terdakwa dalam menjalankan persidangan atas perkaranya. JPU tetap memberikan keleluasaan kepada terdakwa untuk membela diri serta menunjuk Penasehat Hukumnya demi kepentingan pembelaan dihadapan persidangan. Adapun posisi para pihak yaitu hakim berada di Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi berada di Kantor Kejaksaan, serta terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Proses persidangan tersebut menggunakan media Skype yang menghubungkan antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saksi-saksi serta terdakwa dan penasehat hukumnya. Pada pokoknya hukum acara dalam KUHAP mutlak akan selalu berlaku pada persidangan virtual. Tidak ada perbedaan pemberian hak kepada Terdakwa dalam persidangan online, yang membedakan hanyalah hak untuk hadir secara fisik dalam persidangan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kajari Sikka, Fahmi dalam acara ngobrol asyik bersama POS-KUPANG.COM dalam program Jaksa Menyapa, Kamis, 25 November 2021 sore.
Ia menjelaskan, kejaksaan tentu akan selalu menjamin peradilan yang adil dan tidak memihak untuk menjamin hak-hak terdakwa terutama dalam hak membela diri dan hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Kajari Sikka Beberkan Peran Kejaksaan di Masa Pandemi Covid-19
“Untuk persidangan online saat ini Kejaksaan Negeri Sikka memiliki Inovasi Jadwal Persidangan yang dapat dengan mudah di akses melalui website Kejari-sikka.go.id sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui jadwal persidangan,” papar Kajari Fahmi.
Mengenai peralatan sarana prasarana yang disediakan Kejari Sikka dalam Persidangan Online, Kajari Fahmi menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka telah menyiapkan sarana prasarana seperti ruang sidang online khusus untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilengkapi dengan komputer yang tersambung dengan Jaringan Internet, Speaker, dan Microphone (pengeras suara). Kemudian ruang sidang online khusus untuk saksi dilengkapi dengan laptop yang terhubung dengan jaringan internet, speaker, Microphone (pengeras suara) serta kitab suci dan dupa untuk pengambilan sumpah sehingga persidangan Online dapat berjalan dengan lancar. Selain itu Pengawal Tahanan dari Kejari Sikka tetap mengawal Terdakwa saat menjalani Persidangan Online di Rumah Tahanan Negara.
Apakah inovasi-inovasi yang diberikan Kejari Sikka untuk Masyarakat di masa Pandemi Covid-19, Kajari Fahmi mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Sikka terus berupaya dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 bukan suatu halangan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kejaksaan Negeri Sikka memberikan Inovasi yaitu Aplikasi PTSP Kejari Sikka yang dapat diakses dengan mudah melalui website Kejari-sikka.go.id adapun kemudahan-kemudahan layanan seperti informasi perkara Pidum, informasi Perkara Pidsus, Jadwal Sidang Pidum, Jadwal Sidang Pidsus, Jenguk Tahanan, E-Datun, Pengaduan Masyarakat, E-Lapdu Tipikor, Pengantaran Barang Bukti, Pengawasan Aliran Kepercayaan, dan layanan E-tilang. Khusus untuk layanan E-tilang kini sangat mudah untuk proses pembayaran Denda Tilang Para pelanggar tidak perlu lagi membayar denda tilang secara tunai di Kantor Kejaksaan. Namun dapat membayar dari mana saja dengan cara mentransfer/membayar denda tilang langsung ke Kas Negara. Para Pelanggar dapat membayar denda dengan mengakses Kejari-sikka.go.id kemudian memilih aplikasi PTSP, lalu memilih E-tilang dan memasukkan nomor Register Tilang yang terdapat di pojok kanan bawah surat tilang setelah itu Pelanggar mendapatkan Billing pembayaran untuk selanjutnya dapat dibayar melalui Transfer ataupun melalui e-commerce contohnya seperti Bukalapak dan Tokopedia. Setelah pembayaran selesai Pelanggar dapat datang ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk mengambil barang bukti. Selain dari inovasi Aplikasi PTSP Kejari Sikka kami juga memberikan bantuan kepada masyarakat kabupaten Sikka yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19 dengan Program Jumat Berbagi yang telah kami laksanakan,” jelasnya.
Baca juga: Korban Puting Beliung Masabewa Terima Bantuan Pemda Sikka
Ia membeberkan, pengantaran barang bukti yang dihadirkan guna menjawabi keluhan warga dan sering terkendala tidak memiliki waktu untuk datang mengambil barang bukti atau terkendala jarak dan transportasi.
“Maka kami akan mengantarkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak tanpa dipungut biaya atau gratis. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat Ketika ingin mengambil barang bukti. Respon Masyarakat terhadap Inovasi aplikasi PTSP Kejari Sikka hadir di masa Pandemi Covid-19 direspon sangat baik terlihat dari Survey Kepuasan Masyarakat pada halaman website Kejari Sikka. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Sikka sehingga pelayanan menjadi lebih Cepat dan Tepat. Aplikasi Kejari Sikka juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan dan saran untuk melakukan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan pada Kejaksaan Negeri Sikka,” paparnya.