Berita NTT

Cerita Hemus Taolin Diciduk Satgas 53 Kejagung, Leher Dipiting Naik Mobil ke Hotel

Pengusaha kontraktor Heronimus Taolin dilepas kembali oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI setelah diciduk bersama Kasidik Kejati NTT,Kondrat Mantolas.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Pengusaha kontraktor Heronimus Taolin (Hemus) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021 di kediamanya, Kota Kupang. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI mengamankan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Kondrat Mantolas dan kontraktor, Heronimus Taolin (Hemus),Senin 20 Desember 2021 pukul 20.30 Wita.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Jalan Bundaran PU No. 21, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Satgas 53 Kejagung mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas 53 mengizinkan Hemus Taolin, kontraktor asal Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pulang, namun Kondrat Mantolas masih menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT itu.

Hemus Taolin dalam konferensi pers yang dikediamannya, mengisahkan saat penangkapan dirinya sedang bersama-sama dengan Kondrat di ruang tamu.

Selain keduanya, ada juga keluarga lain yang kurang lebih sembilan orang. Oknum jaksa itu bertamu ke rumahnya untuk mengambil uang pinjaman Rp 50 juta. Uang itu sedang disiapkan di meja tapi belum sempat isi ke tasnya.

"Asyik menikmati kopi, tiba-tiba ada orang yang ketuk pintu. Setelah dipersilahkan masuk, petugas saat itu menanyakan nama Hironimus. Saat saya berdiri langsung memiting leher keduanya lalu digiring ke mobil dan dibawah ke Hotel Amaris Kupang," kisah Hemus, Rabu 22 Desember 2021.

"Mereka ada empat orang datang langsung piting saya. Anak-anak sempat mau melawan, tapi saya filingnya mereka dari KPK jadi saya ikut saja. Saat itu, karena kaget jadi saya tidak pikirkan apa-apa. Mereka sempat tanya, ini apa yang ada di meja. Pak Kondrat bilang uang. Mereka langsung seret kami ke mobil lalu bawah kami ke hotel. Sampai di Hotel Amaris, saya diperiksa terpisah dengan Pak Kondrat. Keluar dari rumah itu kami sudah pisah mobil," sambungnya.

Setelah diperiksa dan mengambil identitas, keduanya diberitahu akan dibawa ke Jakarta pada esok harinya.

"Saya juga tidak sempat tanya mereka dari mana. Dalam pemikiran saya, tim itu dari KPK," ujarnya.

Esok harinya, dirinya dibawah ke Bandara El Tari. Sampai di Bandara baru bertemu dengan Kondrat.

"Kami di atas pesawat juga tidak duduk bersamaan. Mobil dijemput di Jakarta hingga ke Kantor Kejagung. Sampai sana baru saya tahu kalau tim itu orang kejaksaan. Saya diperiksa hingga sore. Setelah itu HP saya dikembalikan lalu diizinkan pulang Kupang," ungkapnya.

Dijelaskan, uang itu merupakan uang yang mau dipinjamankan kepda Kondrat, karena sebelumnya ia mengikuti acara di Kejati NTT lalu Kondrat menyampaikan permohonan peminjaman uang.

Diakui, keduanya memiliki hubungan yang sangat dekat dan berkat kepercayaan, ia menyetujui peminjaman uang tersebut. Kondrat juga diketahui sering meminjamkan uang. Uang tersebut, diambil Kondrat dirumahnya.

"Pak Kondrat datang rumah kurang lebih 30 menit, tim satgas masuk. Ini merupakan pinjaman ketiga dan yang paling banyak karena ia beralasan mau pake untuk pembiayaan Natal dan tahun baru. Pinjaman pertama Rp 10 juta, ke dua Rp 25 juta dan sudah dikembalikan semua. Pinjaman ini ia menjaminkan sebidang tanah di Kefa, tapi saya tidak mau karena saya yakin dia bisa kembalikan," sebut Hemus.

Hemus juga kesempatan itu membantah pengakuannya bahwa dirinya sering diteror dan menjadi korban pemerasan dari Kondrat Matolas untuk mendapat sejumlah uang.

Terkait adanya pengakuan dari Kasi Penkum Kejati NTT bahwa Kondrat Mantolas merupakan jaksa yang sering melakukan tindakan tercela, hingga mendapat teguran dari Kejati NTT, Hemus menyebut dirinya belum pernah mendapat pemerasan.

"Mungkin itu untuk orang lain tapi hal itu saya belum alami karena kami ini bukan baru kenal," tegas dia.

Dari kejadian itu, ia menyebut mendapat pelajaran berharga dan kedepan akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama karena niat baik namun kode etik atau aturan lain yang mengikat jaksa tidak mengijinkan maka bisa merugikan dirinya sendiri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved