Berita Ende

Loka POM Ende Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 867 Juta

Loka POM Ende memusnahkan berbagai produk ilegal senilai 867 juta dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ORIS GOTI
Loka POM Ende bersama sejumlah awak media mengikuti konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan pangan Badan POM, Jumat 24 Desember 2021. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Oris Goti

TRIBUN FLORES.COM,ENDE-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI berhasil mengamankan memusnahkan produk-produk ilegal dalam kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (2021-2022) sejak minggu ketiga Desember 2021.

Sebanyak 2. 318 jenis produk atau total 41.306 pcs yang telah dimusnahkan oleh Badan POM, dengan nilai keekonimian senilai Rp 867.426.000.

Kepala Badan POM RI, Penny Lukito dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat 24 Desember 2021.

Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan untuk wilayah kerja Loka POM Ende, tercatat ada 23 jenis produk, total 231 pcs telah dimusnahkan dengan nilai keekonimian, Rp. 2. 123.500.

Baca juga: 94 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal 2021

Dia merincikan, wilayah kerja Loka POM Ende mencakup Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada. Dari tiga kabupaten ini hanya di Kabupaten Nagekeo yang ditemukan adanya produk ilegal.

Benny Hendrawan Prabowo, mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam membeli produk. "Kita imbau masyarakat agar lebih waspada dan cerdas memilih atau membeli produk. Selalu Cek Klik," kata Benny.

Benny menjelaskan, cek klik, maksudnya, saat membeli produk selalu cek kemasan, cek label, cek ijin edar dan cek kadaluarsa (Cek Klik).

Intensifikasi pengawasan pangan jelang Nataru dilakukan Badan POM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pesan Uskup Agung Ende,Umat Tetap Waspada Covid-19 dan Ancaman La Nina

Sasarannya ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

Hal ini mengingat, menjelang perayaan Nataru setiap tahunnya terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman).

Targetnya, pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Dirincikan, hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32 %) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 % importir, 1,7 % distributor, dan 30 % ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Baca juga: Uniflor Ende Kejar Akreditasi Sangat Baik 2022

Berdasarkan data tersebut, terjadi penurunan sebesar 5,2 % proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 % pada tahun 2020 dan 32 % pada tahun 2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved