Berita NTT
Penyidik Polda NTT Periksa 25 Saksi dan Amankan 35 Jenis Barang Bukti
Penyidik Polda NTT telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan 35 jenis barang bukti dalam kasus kematian ibu dan anak, Atri Manafe dan Lael Macabel.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Penyidik Polda NTT telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan 35 jenis barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka RB alias Randi dalam kasus kematian ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabel.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis 23 Desember 2021 mengatakan proses penyidikan terdapat barang bukti seperti
satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka dan satu motor supra milik teman tersangka.
Penyidik Polda NTT hingga kini telah menetapkan RB alias Randi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Gubernur NTT Ajak Kerjasama Danrem Wirasakti Bangun Daerah NTT
Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.
"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Diketahui, jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.