Berita Flores Timur
Wakil Bupati Flores Timur Perintahkan Inspektorat Audit Kinerja Dinas Kesehatan
Wakil Bupati Flores Timur,Agus Payong Boli memerintahkan Inspektorat melakukan audit kinerja di Dinas Kesehatan Flotim pasca hangus dana BOK Rp 15,2 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Flotim.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Hangusnya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 sebesar Rp 15,2 miliar di Dinas Kesehatan Flores Timur memantik reaksi keras Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
Ia memerintahkan Kepala Inspektorat mengaudit kinerja jajaran Dinas Kesehatan Flores Timur untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab secara managerial dan teknis SOP atas gagal cairnya dana BOK 15,2 Miliar yang menyulitkan 21 Puskesmas di Flores Timur dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Jangan dianggap hal biasa, tapi keadaan luar biasa yang memprihatinkan. Sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kan punya otoritas yang diberi oleh bupati melalui peraturan daerah tentang pelimpahan wewenang. Masa tugas pokok saja lupa padahal kita dibayar rakyat melalui negara setiap bulan. Akibat kelalaian ini kita kehilangan Rp 15,2 miliar, angka yang sangat besar Rp.15,2 Miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut dia, setelah hasil audit terhadap pihak Dinkes dan OPD lain yang terkait dengan alur dana BOK ini, akan di rekom ke Bupati untuk pemberian punishment kepada pegawai yang alpa atau lalai, mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat golongan, sekaligus menjadi contoh pijakan ke depan soal kinerja.
Baca juga: Spensa Depog Flores Timur Gelar Workshop Pembelajaran Berdiferensasi
Untuk diketahui, dana BOK tahun 2021 Rp 15,2 miliar untuk 21 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Flores Timur (Flotim) gagal dicairkan. Padahal, semua kepala Puskesmas sudah memasukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Kesehatan Flotim.
Hangusnya anggaran yang bersumber dari DAK Nonfisik itu lantaran Dinas Kesehatan Flotim terlambat mengajukan data pertanggungjawaban seluruh Puskesmas ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diinput ke Aplikasi Alokasi Pelaporan DAK Non Fisik (ALADIN) yang dikeluarkan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.l