Berita Manggarai Timur
Dana Desa Rp 170 Miliar untuk 159 Desa di Manggarai Timur Tahun 2022
"Tetapi apabila KPM-BLT lebih dari 40 persen, maka ikutan 32 persen untuk prioritas pembangun program lainya akan berkurang,"ungkap Gaspar.
Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Tahun Anggaran 2022, Pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp 170 miliar lebih untuk 159 desa di Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyararakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 28 Januari 2022, menjelaskan, di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 159 desa yang ada di 12 Kecamatan.
Dengan total anggaran dana desa untuk 159 desa itu sebesar Rp 170.013.901.000.
Dikatakan Gaspar, dari jumlah desa tersebut yang memperoleh angggaran Dana Desa terbanyak yakni Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba Rp 1.575.241.000 dan Desa yang memperoleh dana desa paling sedikit Desa Haju Wangi, Kecamatan Rp 701.985.000.
Baca juga: Potret Toleransi di Maumere Sikka Pulau Flores, Siswa Muslim Jadi Anggota Koor
Gaspar menjelaskan, setiap desa tentu memperoleh dana desa dengan besaran masing-masing hal itu tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk dan Indeks Desa Membangun (IDM).
Gaspar juga menjelaskan terkait pos peruntukan untuk dana desa itu. Dimana 40 persen untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dana penanganan Covid-19, dan 32 persen untuk prioritas pembangunan program lainya.
"Tetapi apabila KPM-BLT lebih dari 40 persen, maka ikutan 32 persen untuk prioritas pembangun program lainya akan berkurang,"ungkap Gaspar.
Gaspar juga menjelaskan, tahapan pencairan dana desa di Tahun Anggaran 2022 khusus untuk pembangunan prioritas program lainya sebesar 32 persen sama seperti tahun anggaran sebelumnya yakni tahap 1 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebanyak 20 persen.
Sedangkan untuk pencairan dan penyaluran KPM-BLT dilaksanakan pada setiap tiga bulan.
Baca juga: Jokowi & Menkeu Disebut Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Dijelaskan Gaspar, hal ini berpedoman pada PMK nomor 190 Tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa, dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, maka Gaspar juga mengimbau kepada kepala desa untuk secepatnya mengirimkan data KPM-BLT 2022 di aplikasi omspan dimana batas akhir pengumpulan di aplikasi omspan pada tanggal 31 Januari 2022.
Selain itu, Gaspar juga mengharapkan agar mempercepat penetapan RKPDes APBDes Tahun 2022 untuk percepatan pencairan dan penyaluran anggaran dana desa.(*)
Berita Manggarai Timur Lainnya