Berita Ende
Erik Rede Bilang Hanya Presiden Bisa Membatalkan SK Pelantikan Wabup Ende
Wakil Bupati Ende, Erik Rede mengatakan pembatalan pelantikan dirinya hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Laporan Kontributor TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede menegaskan hanya Presiden RI yang bisa membatalkan pelantikannya sebagai wakil bupati.
Penegasan itu disampaikan Erikos Emanuel Rede merespon informasi pembatalan pelantikan dirinya beredar di media sosial pasca pelantikan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat.
Dalam syukuran pelantikan Wakil Bupati Ende bersama Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores Kupang di Restoran Nelayan, Jumat 28 Januari 2021, Erik mengaku sudah mendapatkan informasi pembatalan SK tersebut. Ia langsung mengkonsultasikan kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Ia memperoleh penjelasan, SK tersebut bisa dibatalkan apabila ada keputusan lain dari pejabat yang mengeluarkan SK (Mendagri) atau pejabat setingkat lebih tinggi (Presiden).
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Lantik Erik Rede jadi Wakil Bupati Ende
"Kalau Presiden mengatakan SK dibatalkan baru legalitas saya sebagai wakil bupati dengan sendirinya dinyatakan gugur," katanya.
Dikatakan, dirinya selalu melihat dengan mata hati dan batan proses pergantian wakil bupati ini, sehingga ia meyakini akan menyelesaikan tugasnya sesuai masa jabatan ada.
"Saya yakin akan menyelesaikan tugas dan jabatan pada 7 April 2024 mendatang," katanya.
Syukuran pelantikan dihadiri Bupati Ende, Djafar Achmad serta keluarga besar Kabupaten Ende Flores di Kupang.
Baca juga: Erik Rede Minta Kemenkumham Telusuri Keabsahan SK Penarikan Pelantikan Wabup Ende
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tidak memberi penjelasan perihal penarikan surat putusan Mendagri. Pemprov seolah diam dengan polemik pelantikan Wakil Bupati Ende pada Kamis 27 Januari 2022 malam.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, SE, kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022 malam tidak memberi penjelasan dengan penarikan surat itu. Dia mengatakan dirinya diminta untuk menyampaikan hal seperti itu.
"Dari bapak gubernur hanya menyampaikan terima kasih. Saya tidak mau menyampaikan itu, semua telah selesai dilaksanakan," kata Prisila menjawab pertanyaan wartawan perihal penarikan surat Mendagri.
Prisila juga menyampaikan proses seluruhnya telah selesai dilaksanakan. Meski terus ditodong pernyataan serupa soal penarikan surat Mendagri, Prisila bersikukuh bahwa proses telah selesai.
Baca juga: SK Penarikan Pelantikan Wabup Ende, Erik Rede Belum Lihat Fisik Surat, Bupati Ende Enggan Tanggapi
Prisila menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang sudah terlibat dalam prosesi pelantikan Wabup Ende malam tadi.
"Bapa gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pelantikan Wakil Bupati Ende. Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas peran serta dari semua pihak," katanya, Jumat 28 Januari 2022 malam.
Prisila menegaskan polemik yang terjadi agar dihentikan agar proses pembangunan di Kabupaten Ende bisa berjalan dengan baik.
Dikatakannya, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende bisa melakukan konsolidasi untuk mulai melakukan pembangunan di Kabupaten Ende dan juga mendukung program dari Pemerintah Provinsi NTT.