Berita Manggarai
Sopir Asal Manggarai Diduga Setubuhi Perempuan Dibawa Umur
Sopir asal Kabupaten Manggarai,Pulau Flores ditangkap aparat polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan dibawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/POLISI-AMANKAN-PELAKU.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores. Kali ini diduga dilakukan oleh pelaku MKA (21) seorang sopir warga Kabupaten Manggarai.
MKA meluapkan nafsu bejatnya terhadap korban MGL (15), gadis dibawa umur yang merupakan seorang pelajar. MKA melancarkan aksinya terhadap korban di dalam rumahnya, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 2 Januari 2022.
Budiarsa menjelaskan kronologis kejadian dimana, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, dimana awal kejadian, pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan Kantor Lurah Pitak, selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
Baca juga: Bupati Manggarai dengan Dirut Sido Muncul Tukar Nomor HP, Ajak Investor datang ke Ruteng
Pada malam harinya pelaku mengajak korban ke kampungnya. Setibanya disana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.
Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan suami istri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai.
Pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022, pukul 15.30 Wita, Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.
Saat ini, kata Budiarsa, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai.