Berita Manggarai Barat
BULD DPD RI Kunker di Labuan Bajo, Ini Respon Bupati Manggarai Barat
Ia menjelaskan kegiatan berupa pertemuan dengan Bupati, DPRD, akademisi dan tokoh masyarakat.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melakukan kunjungan kerja (kunker) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis 3 Februari 2022.
Kunker yang dilakukan di Kantor Bupati Mabar itu dalam rangka untuk melakukan penelaahan, analisis, dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan Rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
"Ini kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah, dilaksanakan guna memperoleh pandangan dan masukan dari berbagai stakeholders daerah atas pengaturan kewenangan pusat-daerah dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat," kata anggota DPD RI asal Provinsi NTT, Abraham Liyanto usai kegiatan.
Ia menjelaskan kegiatan berupa pertemuan dengan Bupati, DPRD, akademisi dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Maumere Uji Coba Aplikasi M-Paspor
Hasil temuan di lapangan akan diolah dan dianalisis oleh BULD dengan target bisa membawa solusi bagi pembentukan produk legislasi daerah yang aspiratif dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada.
"BULD dapat memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan dan masalah hukum khususnya terkait ranperda dan perda," ungkap Abraham.
Menurutnya, tugas BULD DPD RI memantau pembuatan Ranperda dan Perda berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 249 ayat (1) huruf j UU tersebut menyatakan DPD RI dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Baca juga: Polisi di Mabar Tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Propam : Kita Harus Profesional
"Keberadaan DPD dalam konteks pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, hasilnya berupa rekomendasi DPD yaitu rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda. Kegiatan ini diharapkan akan membawa manfaat besar bagi Kabupaten Manggarai Barat dan DPD RI secara khusus, dan Bangsa Indonesia pada umumnya," ujar Abraham.
Sementara Wakil Ketua BULD Amang Syafrudin mengemukakan tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
DPD bukan hanya menganalisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif dengan lebih lanjut mencermati kedudukan Ranperda atau Perda dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundangundangan.
Menurutnya, pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda oleh DPD, tidak terlibat secara teknis dalam proses pembentukan perda, dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan perda di daerah.
DPD sesuai kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah justru ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah.
Baca juga: 3 Pria Asal Sikka Pakai Mobil Mewah Curi Babi di Ende, Ini Kronologinya