Berita Sikka

Inteldakim Imigrasi Maumere Amankan WNA Asal Filipina Di Boawae

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengamankan seorang WNA asal Filipina di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae,Kabupaten Nagekeo.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Penangkapan oleh Tim Inteldakim Kelas II TPI Maumere di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Nagakeo, Jumat 4 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengamankan warga negara asing (WNA) Filipina di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo yang tinggal tanpa dokumen keimigrasian pada Jumat,4 Februari 2022.

WNA asal Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Tim Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Maumere menjelaskan, WNA Filipina masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di wilayah Nunukan pada bulan Juni 2021. Dia telah tinggal di Nagekeo bersama anak dan istrinya yang berstatus warga negara Indonesia sejak Juli 2021.

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone, WNA asal Filipina tersebut harus diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan kedutaan.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Muncul di Waioti, Kabupaten Sikka kembali ke Level II PPKM

Berkaitan dengan aturan hukum, WNA tersebut dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

Pihak Inteldakim menerangkan, selama proses pendeportasian yang bersangkutan akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang.

 

Berita Sikka lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved