Tersangka Kasus Korupsi di Mabar

2 ASN dan 1 Mantan Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda

Bambang menjelaskan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
KONFERENSI PERS: Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH memimpin konferensi pers, Senin 7 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), menetapkan 3 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah (pemda) di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Tahun 2012 hingga 2015.

Tersangka berinisial R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif, dan satu tersangka lainnya berinisial ACD, merupakan mantan pejabat di Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH saat melakukan konferensi pers, Senin 7 Februari 2022.

"Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Baca juga: Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do Minta Kepala Desa Berinovasi

 

Bambang menjelaskan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022 lalu dan penahanan dilakukan pada Senin 7 Februari 2022.

Tersangka R saat ini telah mendekam di balik jeruji beai. Ia saat ini dititipkan di Rutan Polres Mabar.

Sementara itu, tersangka AS dan ACD telah ditahan di Rutan Kupang dalam perkara yang lain.

"Dan penahanan tersebut selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Bambang menuturkan, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 61 orang.

Lebih lanjut, barang bukti uang yang telah diamankan sebesar Rp 2. 214.070.721.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni sebanyak 19 bidang dengan total keseluruhan lebih dari 3.3 ha.

"Jadi ini pengelolaan aset pemda, jadi ini aset Pemda yang hilang. 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan, ada lagi yang belum," katanya.

Berita Tersangka Kasus Korupsi di Mabar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved