Dugaan Korupsi Satelit

Kemenhan Dalam Masalah, Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Kantor Prabowo

Kemenhan dalam masalah, Jaksa Agung bentuk Tim Koneksitas usut dugaan korupsi di Kantor Prabowo Subianto

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin- Kemenhan Dalam Masalah, Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Kantor Prabowo 

Kemenhan Dalam Masalah, Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Kantor Prabowo

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Pengadaan Citra Satelit di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) diduga bermasalah.

Hal itu secara tidak langsung menyeret Kemenhan dalam masalah.

Pengadaan Satelit di Kementerian Pimpinan Prabowo Subianto itu diduga berbau korupsi.

Kejaksaan Agung pun mulai mengendus ketidakberesan Pengadaan Satelit di Kemenhan.

Baca juga: KECANGGIHAN Senjata dan Spesifikasi Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL yang Baru Diluncurkan Prabowo

Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung RI telah melakukan gelar perkara dan membentuk Tim Koneksitas.

Gelar perkara dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021, dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemhan.

Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

Baca juga: Prabowo Luncurkan Kapal Cepat Rudal Produksi Kelima Dalam Negeri, Ini Keunggulannya!

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

Kerugian Negara Rp 515 miliar

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan dugaan kerugian negara sementara dalam kasus tersebut Rp 515 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved