Berita Flores Timur
Forum Asosiasi Kades dan Perangkat Desa Flores Timur Diapresiasi Mendagri
Pembentukan Forum Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Direktur Evaluasi Kinerja Kementrian Dalam Negeri Dr.Deddy Winarwan mengapresiasi pembentukan Forum Asosiasi Kades dan Perangkat Desa Flores Timur yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
Apresiasi itu disampaikan saat Wakil Bupati Flores Timur melaporkan progres advis pembentukan Forum Asosiasi Kades dan Perangkat Desa Flores Timur sesuai arahan Presiden RI, Jokowi ketika menghadiri Rapat Kordinasi Tingkat Nasional Forum Wakil Kepala Daerah se Indonesia di Bandung, Jawa Barat tanggal 17 Februari 2022.
Menurut Deddy, organisasi Forum Asosiasi AKades dan Perangkat Desa se Indonesia sudah terbentuk yang diketuai oleh Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
Karena itu, para wakil kepala daerah dalam tugas pengawasan penyelenggaran pemerintahan sampai tingkat desa/kelurahan sesuai UU.No.23 tahun 2014, wajib hukumnya mengadvokasi pembentukan di tingkat kabupaten/kota dan propinsi.
Baca juga: Wabup Flores Timur Layak Raih Penghargaan Wakil Kepala Daerah Terbaik Indonesia
Forum itu, kata dia, sebagai wadah diskusi para kepala desa dan perangkat desa untuk berjuang bersama dalam pembangunan kewilayaan,pencegahan dan penanganan masalah hukum yang timbul dalam pengelolaan keuangan desa, cara membangun desa, penyelesaian konflik sosial antar desa dan berjuang bersama terkait hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Kemendagri meminta wakil kepala daerah lain boleh meniru cara kepemimpinan Wakil Bupati Flores Timur," ujarnya.
Agustinus Payong Boli mengaku tujuan pembentukan asosiasi kepala desa dan perangkat desa itu sebagai wadah konsolidasi masalah-masalah klasik berdesa yakni pencegahan dan penanganan masalah hukum karena keterbatasan SDM kepala desa dan aparatur, advis managemen pengelolaan dana desa, penyelesaian konflik sosial antar desa dengan pendekatan budaya Lamaholot dan perjuangan nasib kades dan aparatur agar di gaji dari APBN dengan layak sebagai pejabat di desa.
Selain itu, sebagai wadah perjuangan agar para kepala desa dana perangkat desa bisa mendapatkan pesangon akhir masa jabatan, uang kesehatan, pengakuan dan penerbitan nomor induk perangkat desa secara nasional dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara atau setidaknya diperlakukan setara dengan ASN
Baca juga: Binda NTT Kembali Gelar Vaksinasi, Sasar Ratusan Anak dan Pelajar di Flores Timur
"Mereka kerja penuh waktu seminggu. Saya senang karena menteri Dalam negeri menerima aspirasi ini dan melaporkan kepada Presiden untuk dibuatkan kebijakan di tahun-tahun mendatang," tutupnya.