Berita Flores Timur
Hindari PHK, Gaji Nakes dan Guru Kontrak Daerah Flotim Diturunkan Rp 150 Ribu
Sempat lolos dari kebijakan penurunan upah,gaji tenaga kesehatan dan guru kontrak daerah diturunkan dari dari Rp 1.150.000 menjadi Rp 1 juta/bulan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Jika sebelumnya tenaga kontrak (Teko) daerah Flores Timur (Flotim) khusus tenaga kesehatan (Nakes) dan guru lolos dari kebijakan penurunan upah, kini di tahun 2022, gaji mereka malah turut dipangkas.
Upah Nakes dan guru yang sebelumnya ditetapkan Rp 1.150.000/bulan, memasuki tahun 2022, Pemda Flotim memangkas dengan Rp1.000.000/bulan.
Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda mengatakan penurunan gaji tenaga kontrak daerah tersebut karena Pemda melakukan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
"Dari tahun 2020, Dana Alokasi Umum (DAU) kita terus menurun, sementara semua teko dibayarkan dari DAU, sehingga Pemda tidak ada pilihan lain kecuali melakukan penyesuaian dengan cara menurunkan gaji teko," ujarnya kepada wartawan," 21 Februari 2022.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tak Hadiri Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan
Menurut dia, penurunan gaji itu merupakan pilihan yang sangat manusiawi, ketimbang Pemda melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu pilihan yang sangat mungkin ketimbang kita rumahkan atau pemutusan hubungan kerja. Sehingga di APBD 2022, guru dan tenaga kesehatan kita turunkan gajinya. Ini berlaku untuk semua baik Nakes di Puskesmas maupun RSUD. Sementara teko perkantoran sebelumnya sudah diturunkan menjadi Rp.800 ribu/bulan. Sebenarnya, ini bukan pemotongan tapi kita lakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah," tandasnya.