Berita Flores Timur
Nakes di RSUD Larantuka Terpapar Covid-19, Diwajibkan Tetap Bekerja
Berdasarkan hasil itu, kelima nakes itu kemudian diarahkan ke ruangan poli untuk mengambil obat dan vitamin.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di ruangan radiologi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur terpapar covid-19.
Hal itu diketahui setelah mereka melakukan pemeriksaan di ruangan isolasi beberapa waktu lalu.
Seorang tenaga kesehatan menyebutkan, meski sudah ada hasil lab oleh dokter, para Nakes ini diwajibkan tetap bekerja.
"Kami ada lima Nakes. Karena ada gejala demam dan batuk, kami melakukan pemeriksaan di ruang iso oleh dr. E yang bertugas di ruangan itu. Hasilnya, kami dinyatakan positif covid. Kami lalu diberi surat hasil pemeriksaan dan surat istirahat oleh dokter," ungkap salah satu nakes yang enggan menyebutkan namanya, Rabu 16 Maret 2022.
Baca juga: 5 Penyitas Covid-19 di Sikka Dipulangkan
Berdasarkan hasil itu, kelima nakes itu kemudian diarahkan ke ruangan poli untuk mengambil obat dan vitamin.
Namun, setelah hasil itu dibawah ke ruangan radiologi, seorang dokter yang juga kepala instalasi malah melakukan protes terhadap hasil pemeriksaan itu. Dokter tersebut seakan ragu dengan hasil yang dikeluarkan lantaran dalam surat itu hanya tertera cap, tanpa tanda tangan dokter E.
"Menurut dokter kepala instalasi, covid itu terhitung dari lima hari saat gejala. Padahal kami sudah kantongi hasilnya. Kami lalu dipaksa kerja dan melayani pasien. Sementara masyarakat awam jika divonis covid, diminta insoma dua minggu. Herannya lagi, nakes di ruangan lain bisa insoma," ujarnya.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan Gereja Paroki Pada
"Teman yang juga positif, malamnya terpaksa harus berdinas, tapi tiba-tiba ditelpon oleh kepala ruangan untuk istirahat sambil menunggu revisi kembali surat sakit. Padahal kami sudah diberikan obat," ujar dia.
Direktur RSUD Hendrikus Fernandez, dr. Sanny mengatakan sesuai aturan terbaru dari Kemenkes, Nakes yang hanya bergejala ringan, diwajibkan untuk tetap bekerja dengan mentaati prokes.
"Itu aturan dari Kemenkes, bukan dari saya sebagai direktur. Apalagi, mereka sudah vaksin. Nanti bisa dicek di RSUD WZ Johanes Kupang. Merka juga berlakukan aturan seperti itu. Jika kondisi kritis seperti kekurangan tenaga, petugas yang hanya gejala ringan atau tanpa gejala tetap bekerja," tandasnya.