Berita Lembata
Ibu di Lembata Tak Kuasa Lihat Kondisi Putrinya
Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Lembata diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kini, kasusnya ditangani Polres Lembata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/MAPOLRES-LEMBATA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Lembata menjadi korban aksi bejat RSM, pria 19 tahun.
Kejadiannya berawal pada saat korban pulang sekolah dan mampir di rumah RSM. Ia lalu makan siang di itu bersama keluarga sekitar pukul 12.00 Wita.
Selesai makan siang, ia meminta handphone. Korban,menyusul kakaknya yang sedang duduk bersama RSM di atas bale-bale. Korban bersandar di badan kakaknya dengan posisi duduk membelakangi sang kakak.
Pada saat itulah, RSM memiringkan badannya dan melakukan aksinya. Korban sempat mendorong tangan RSM untuk menghindar, namun RMS tetap memaksanya.
Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen, Petugas Amankan 2 Kapal Purse Seine di Lembata
Korban juga sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Namun, RSM tetap nekat melancarkan aksinya.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, Kamis, 17 Maret 2022 mengatakan kejadian ini baru diketahui ketika korban berlari sambil menangis ke rumah.
Ibunya menaruh curiga menanyakan kepada putrinya. Dengan polosnya, anak usia lima tahun itu pun menceritakan yang sebenarnya.
“Selanjutnya mama memeriksa anaknya. Mama korban menanyakan kejadiannya dan diceritakan semuanya oleh korban," kata Jhon Blegur.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan Gereja Paroki Pada
Perkuan RSM sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/III/ 2022/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT.
Menurut Jhon Blegur, S.H, pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai yang tertuang dalam pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.