Gali Kubur Jenazah ASN Sikka
Keluarga Duga Terduga Pelaku Penganiayaan Berat ASN di Sikka Lebih dari Satu Orang
Bahkan Sil mengungkapkan, pelaku dugaan penganiayaan keluarga saat ini sempat ditahan lalu dikenakan wajib lapor.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Keluarga korban dugaan penganiayaan berat di Jalan Brai, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka angkat bicara.
Keluarga menduga korban diduga dianiaya hingga tewas oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang atau tiga orang.
Maka itu, keluarga meminta aparat Polres Sikka bisa mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tim Forensik Polda NTT Tiba di Lokasi Otopsi Jenazah ASN di Sikka
Dugaan keluarga ini disampaikan Silvinus Pani alias Sil, wakil keluarga kepada wartawan di Jalan Brai, Maumere, Sabtu, 26 Maret 2022 siang.
Yang mana penjelasan keluarga ini terungkap saat aparat Polres Sikka dan Polda NTT melakukan pengalian jenasah dan otopsi korban di Jalan Brai.
Sil menuturkan, keluarga meminta polisi bekerja serius dengan menyita barang bukti berupa HP yang akan menjadi bukti kalau ada keterlibatan pihak lain.
Bahkan Sil mengungkapkan, pelaku dugaan penganiayaan keluarga saat ini sempat ditahan lalu dikenakan wajib lapor.
"Kami meminta kasus ini segera dituntaskan," papar Sil.
Ia menjelaskan, keluarga yakin dan percaya kalau polisi akan bekerja serius. Oleh karena itu, keluarga mendukung penuh proses hukum guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,"ujarnya.
Baca juga: Warga Desa Ngara, Wolomeze II dan Anggota DPRD Perbaiki Jalan Wangka-Maronggela
Tim Forensik Tiba
Sebelumnya, tim Forensik Polda NTT saat ini sudah tiba di lokasi otopsi jenasah ASN di Sikka, Sabtu, 26 Maret 2022 siang.
Tim Polda NTT begitu tiba langsung memberikan penjelasan tentang tujuan otopsi kepada keluarga korban dan tersangka.
Tim menjelaskan juga kepada penasah hukum korban dan tersangka dan memberikan ijin saat otopsi hanya orang yang ditunjuk yang hadir.
Pihak-pihak yang hadir bisa menyaksikan proses otopsi yakni keluarga korban, tersangka dan penasehat hukum serta tim.