Berita Ende
Kasus Dugaan Penodaan Hosti di Ende, Romo Pian Ingatkan Umat Cinta Kasih
Kasus dugaan penodaan Hosti di Gereja Santo Yosef Onekore, Kota Ende,Minggu 27 Maret 2022 ditangani oleh Kepolisian Resort Ende.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KASUS-PENCEMARAN-HOSTI.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kasus dugaan penodaan Hosti di Gereja Santo Yosef Onekore, Kota Ende, Kabupaten Ende, Minggu 27 Maret 2022 ditangani oleh Polres Ende.
Wakapolres Ende, Kompol I Ketut Suka Abdi, menerangkan Polres Ende sudah mulai melakukan penyelidikan. Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Kasus dugaan pencemaran Hosti ini terjadi pagi sekitar pukul 07.00 Wita, saat Misa Pertama di Gereja Santo Yosef Onekore. Terduga pelaku berinisial ANI, berjenis kelamin laki - laki, berusia 21 tahun yang bukan Katolik bekerja a serabutan dan merupakan warga Kota Ende, Kabupaten Ende.
Wakalpolres mengucap terima kasih kepada umat Paroki, mosalaki (tua Adat), tokoh masyarakat, Dewan Pengurus Paroki dan Pastor Paroki Santo Yosef Onekore, karena mampu meredam situasi sehingga tidak terjadi keributan besar.
Baca juga: Murid SD di Ende Beri Teladan; Tangkap Burung Dilindungi Serahkan ke Taman Nasional Kelimutu
Pantauan TRIBUNFLORES.COM, sejumlah keluarga terduga pelaku pun siang itu juga mendatangi Pastoran Gereja Santo Yosef Onekore untuk meminta maaf. Kedatangan keluarga terduga pelaku disambut baik oleh Pastor Paroki Santo Yosef Onekore, Pater Krispinianus Lado, SVD, Dewan Pastoral Paroki dan umat. Pihak Polres juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut berlangsung aman dan lancar. Kedua belah pihak saling bersalaman dan merangkul usai pertemuan. Pertemuan tersebut dibuka dan ditutup dengan doa.
Pater Kristianus Lado, kepada TRIBUNFLORES.COM, menegaskan umat Katolik khususnya di Kabupaten Ende, tidak boleh terprovokasi dengan kasus tersebut.
Dia meminta umat tetap bekerja dan berdoa seperti biasa. Dia menekankan, umat Katolik harus tetap berpegang pada ajaran Yesus Kristus, yakni Pengampunan dan Cinta Kasih.
Baca juga: Bhayangkari Polres Ende Beri Dukungan Moril Anak Polisi Derita Tumor Otak
Mengenai penyelesaian kasus tersebut, kata Pater Kristinianus, menegaskan, pihaknya berpegang pada ajaran Kristus yakni pengampunan dan Cinta Kasih. Sementara untuk penyelesaian secara hukum, lanjutnya, ditangani oleh Polres Ende.