Breaking News

Berita Nasional

Mantan Menkes Dokter Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Ini Respon Kemenkes RI

Terawan meminta kepada rekan sesama dokter agar menahan demi supaya tidak memunculkan kekisruhan publik.

Editor: Gordy Donovan
Mafani Fidesya Hutauruk
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

"Terutama untuk pelanggaran etika, yang waktu itu adalah mempromosikan, menjanjikan, dan tentang terapi yang kita sebut dengan brain wash (cuci otak)," kata Pandu, Senin (28/3/2022).

Namun, faktanya terapi cuci otak tersebut masih belum teruji secara ilmiah dan tidak disertai bukti-bukti yang sesuai kaidah publikasi ilmiah.

Padahal menurut Pandu, yang paling krusial bagi seorang dokter adalah melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan riset yang sudah terbukti dengan hasil penelitian.

"Yang paling krusial adalah sebagai seorang dokter, seharusnya melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan berbasis riset yang sudah terbukti manfaatnya dan tidak merugikan."

"Dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hasil penelitian. Itu sama sekali tidak dilakukan oleh Dokter Terawan," terang Pandu.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Maumere Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Pandu menambahkan, selama ini Terawan juga tidak memberikan itikad baik untuk menjelaskan soal pelanggaran yang diperbuatnya itu.

Padahal, IDI sudah mencoba untuk mengundang Terawan berkali-kali.

"Tidak ada itikad baik untuk menjelaskan itu, walaupun sudah diundang berkali-kali," pungkasnya.

Selain pelanggaran etik berat soal terapi cuci otak, Terawan diketahui telah melakukan promosi Vaksin Nusantara secara luas.

Padahal Vaksin Nusantara yang digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini masih belum selesai proses penelitiannya

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Singgung Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved