Rabu, 29 April 2026

Berita Sikka

Komnas Perempuan Ikuti Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka 

Ketua Sub Komite Komisi Anti Kekerasan Perempuan akan memantau penanganan kasus 17 anak korban TPPO di Sikka yang terkatung-katung penyelesaianya.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Komnas Perempuan Ikuti Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka 
TRIBUNFLORES.COM/ASTI DHEMA
Konferensi Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Terkait Pelaporan TPPO Terhadap 17 Anak di Maumere yang diselenggarakan secara daring, Rabu,30 Maret 2022.       

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Asti Dhema

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ketua Sub Komisi Pemantauan pada Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan memantau kasus dugaan 17 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Ketua Sub Komisi Pemantauan pada Komnas Perempuan, Dewi, dalam Konferensi Pers Komnas Perempuan Terkait Laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap 17 Anak di Maumere, yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) pada Rabu,30 Maret 2022.

Menurutnya masalah dugaan Kasus 17 Anak Korban TPPO merupakan masalah yang begitu kompleks.

"Kami terus memantau hingga proses pengungkapan menemukan titik terang benderang dan aparat menunjukkan sikapnya,"ungkapnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Menduga Oknum Polisi Terlibat Sindikat TPPO di Sikka

Dikatakanya,  penting untuk bersama mendukung Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) menyelesaikan kasus mafia TPPO ini di NTT agar pola yang sama tidak terjadi di daerah-daerah lain.

Dilanjutkan, Dewi melihat kasus ini sudah membentuk mafia gurita yakni pola yang rapi dan bahkan tidak terungkap dan ada pula keraguan dan keengganan aparat untuk menyasarkan motif-motif TPPO seperti yang terjadi di kabupaten Sikka. Dia berharap dukungan media untuk menyuarakan kasus ini. 

Berita Sikka lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved