Berita Nasional

Polemik Pemecatan, Dokter Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien

Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.

Editor: Gordy Donovan
Mafani Fidesya Hutauruk
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Polemik pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) Dokter Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan hangat.

Organisasi induk dokter se Indonesia memutuskan pemecatan Terawan atas dasar menjadikan sesuai dengan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Keputusan Muktamar IDI XXXI telah memutuskan dan menetapkan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.

Baca juga: Kredit Merdeka Bank NTT Fasilitasi Petani Muda Alumni Bridge Academi Nagekeo

 

Sumpah dokter pun disinggung. Bagaimana penjelasan MKEK IDI dan sikap terawan?

Berikut ulasan Tribunnews.com.

Konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022) membas pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Ketua MKEK Singgung Soal Sumpah Dokter, Terawan Telah Melanggarnya?

Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Bridge Academi Nagekeo Hasilkan Petani Muda Siap Kerja

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.

Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved