Berita Nasional

Demi Miras dan Wanita, Pria Ini Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Pasalnya, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan memesan wanita panggilan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNBOGOR.COM
ILUSTRASI - Pelaku kejahatan. 

Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.

Usai ditipu oleh Mustopa, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp 33 juta.

Selesai mengambil hasil panen para korban, pelaku menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.

"Motif pelaku menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sambung Putra.

Putra menambahkan, atas tindakannya, Mustopa disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved