Berita Manggarai
Plan Indonesia Dorong Perda Perlindungan Anak di Manggarai
Hal itu bisa dilakukan dengan perkuat kebijakan lokal seperti membuat salah peraturan daerah atau Perda tentang perlindungan anak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia memantik perhatian dari Yayasan Plan Internasional (YPII) dengan mendorong pemerintah daerah Membentuk Perda tentang Perlindungan anak.
"Isu kekerasan terhadapn anak sudah sangat mengkuatirkan, karena datanya semakin naik, kemudian selain itu ada pergeseran dari kekerasan ofline menjadi online," ungkap Sigit Wacono, Child Protection Advisor Yayasan Plan International di Aula Ranaka, Manggarai, Selasa 5 April 2022.
Menurut Wacono hal ini akan menjadi tanggungjawab semua pihak dengan gerakan yang dilakukan secara terus menerus, tidak hanya lingkungan sekolah tapi semua komponen harus bergerak.
Baca juga: Komedian M Bakal Diperiksa Polisi, Diduga Beli Konten Syur Dea Onlyfans
Hal itu bisa dilakukan dengan perkuat kebijakan lokal seperti membuat salah peraturan daerah atau Perda tentang perlindungan anak.
"Semua Komponen harus bergerak, hal terpenting adalah bahwa harus ada kebijakan yang dibuat di Tingkat lokal misalnya ada perda tentang perlindungan anak, misalnya kalau ditingkat desa seperti dana ADD ," ungkapnya
Desa juga didorong untuk membuat Peraturan Desa Tentang perlindungan anak , hal ini akan manjadi trobosan baik juga sekolah ada didalam bagian Perdes maupun Perda yang dibuat.
"Perdes dan perda bisa diwujudkan dalam bentuk misalnya anggaran daerah untuk proses perhatian perlindungan anak, proses pembentukan lembaga perlindungan anak," ujar Dia.
Sementara terkait persoalan terhadap anak yang masuk dalam ranah hukum baik sebagai korban maupun pelaku, penegak hukum diharapkan agar tegas dalam proses hukum sebagai efek jera.
"Prinsipnya kepentingan terbaik itu bagi anak,dia disuport dari sisi psikologisnya, kesehatannya, agar tidak berpotensi menjadi gerakan tambahan,"
Baca juga: KSAD Dudung Menangis saat Jenguk Anak Sertu Eka, akan Biayai Hidup hingga Beasiswa
Sementara itu jika pelaku sebagai orang dewasa akan mengikuti proses hukum yang dinyatakan dalam Undang-undang.
"Kita punya undang-undang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014, kita juga punya UU lintas peradilan terhadap anak,"ujar dia.
Ia menyatakan penegak hukum diharapkan agar mengacu pada dua produk UU tersebut agar memproses setiap tindakan hukum yang mengorbankan anak-anak.( Cr2).