Berita Maumere

3 Anggota Polres Sikka Dapat Sanksi Gegara Ini

Penetapan keputusan tersebut usai ketiganya mengikuti sidang disiplin di Kepolisian Resor (Polres) Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-SANDI
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Tiga personel polisi yang bertugas di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sanksi penundaan pendidikan dan penempatan di tempat khusus.

Penetapan keputusan tersebut usai ketiganya mengikuti sidang disiplin di Kepolisian Resor (Polres) Sikka.

"Sidang disiplinnya sudah digelar Jumat lalu, dan sekarang ketiganya masih menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sikka, AKP Margono, yang dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com, Jumat 7 April 2022.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Dinobatkan Jadi Anak Tanah Waibao Tanjung Bunga

 

AKP Margono mengatakan, tiga anggota tersebut bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Waigete, Sikka.

Kata dia, sebelumnya ketiganya meninggalkan Markas Komando (Mako) Polsek saat masih ada tahanan.

"Mereka tinggalkan dalam keadaan kosong, saat masih ada tahanan di polsek,” ujar Margono.

Akibat perbuatannya, ketiganya mendapat sanksi penundaan pendidikan selama enam bulan.

"Selama enam bulan mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti pelatihan intel, pelatihan reserse, dan pelatihan lain. Karena mereka harus menjalani hukuman terlebih dahulu," jelasnya.

Margono menambahkan, ketiganya juga mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.

Baca juga: Warga Tiga Desa di Nita Bangga, Ruas Jalan Menuju Riit Mulai Dikerjakan

"Anggota yang mendapat sanksi tidak hanya kali, tetapi sudah sering terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, ingatkan para petugas jaga tahanan untuk tetap waspada, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Jangan sampai ada terjadi sesuatu dengan para tahanan," ujar Nelson.

Berita Maumere lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved