Berita Manggarai Barat

Aset Tanah Kerangan Rp 1 Triliun Kembali ke Pemda Manggarai Barat

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyerahkan aset Pemda Manggarai Barat berupa lahan seluas 30 hektar di Kerangan setelah putusan hukum tetap.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Foto bersama dalam penyerahan aset Pemda Mabar seluas 30 ha di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Jumat 8 April 2022.   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES .COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemda Mabar), Jumat 6 April 2022 menerima aset tanah Kerangan/Torro Lemma Batu Kalo di Labuan Bajo seluas 30 hektar dengan nilai mencapai Rp 1.3 Triliun dari Kejaksaan Negeri Mabar.

Bupati Mabar, Edistasius Endi mengatakan, aset tanah tersebut selanjutnya akan dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. 

"Tugas selanjutnya bagaimana lahan ini memiliki manfaat baik untuk Pemda dan masyarakat. Dari hari Senin kami didampingi dan dibantu teman-teman dari BPKP agar sama-sama menghitung supaya setelah proses tanah ini atas nama Pemda, maka seketika itu  aset dapat dimanfaatkan. Ada dua pola yang dikaji bersama bagian aset dan BPKP, apakah polanya BOT (Build Operate Transfer atau KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha)," kata Edi Endi. 

Bupati Edi Endi menjelaskan, nantinya akan dibuka ruang sebagai sarana publik di lahan tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejati NTT, Kejari Mabar, Fungsionaris Adat Nggorang, para pelaku sejarah dan media massa yang telah memperjuangkan dan mengawal sehingga aset tanah di Kerangan.

Baca juga: Dukung Pemberantasan Narkoba, Manggarai Barat Hibahkan 2.200 Meter Persegi Lahan Kantor BNNK

"Marwahnya telah dikembalikan ke Pemda," ujarnya. 

Pihaknya juga meminta agar semua pihak melakukan pengawasan terkait pengelolaan lahan tersebut. 

"Tentu lahan 30 ha ini tidak semua kami BOT atau KPBU kan,  tentu ada space (ruang) untuk kepentingan publik, sehingga masyarakat yang aksesnya kurang ke pantai, dengan kami siapkan space di atas lahan ini, maka masyarakat mabar dapat nikmati suasana di laut, termasuk view di tempat ini. Dan mohon teman-teman semua mengkawal soal pola kerja sama, sehingga pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya, yang hasil akhirbya lahan ini dapat memberikan dampak kepada pemerintah dan masyarakat secara luas," katanya. 

Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, aset tersebut secara resmi kembali menjadi aset Pemda, setelah berbagai proses peradilan. 

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat sebagai eksekutor telah mengeksekusi tanah di Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 ha. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Kupang, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dari tingkat kasasi," katanya.

Baca juga: Empat Tahun Berturut, Pemkab Manggarai Barat Dapat Opini WTP

"Saya sebagai eksekutor memberikan tanah ini kepada Pemda kembali, mulai hari ini milik Pemda.  Saya berharap pak bupati membalik nama kembali atas nama Pemda sehingga tidak ada tumpang tindih dan masuk dalam aset pemda," tambahnya.

Sementara itu, penyerahan tanah ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan; “Tanah seluas +300.000 M2 yang terletak di Karangan/Torro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. DIRAMPAS UNTUK NEGARA cq. PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
BERDASARKAN :

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 314 K/Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022.

2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 12/Pid. Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 23 Agustus 2021.

3. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.

Berita Manggarai Barat lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved