Berita Flores Timur
Kejari Flotim Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan
Kejari Flotim berhasil mengajukan permohonan penghentian penuntutan kasus penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) berhasil mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorarive justice perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka, Egenesius Suban Arab alias Egi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan menjelaskan restoratif justice itu diajukan Kejaksaan Negeri Flotim melalui Kepala Kejaksaan Negeri, Bayu Setyo Pratomo dan Kasi Pidum selaku fasilitator melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, Selasa 19 April 2022.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Flores Timur, Rabu 6 April 2022. Pihaknya, kata dia, kemudian mengupayakan perdamaian melalui Restoratif Justice dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan hati nurani.
"Dalam proses perdamaian, fasilitator yang ditunjuk oleh Kajari Flotim yaitu Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan, dengan surat perintah (RJ-1) Nomor : 02/N.3.16/Eoh.2/04/2022 tanggal 8 April 2022, hingga terwujudnya
perdamaian pada Jumat 8 April 2022 antara kedua korban dan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan penyidik serta keluarga korban dan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Baca juga: Ada Patung Kristus Raja di Waibalun, Ini Pantangan Saat Berkunjung ke Nuha Waibalun Flores Timur
Menurut dia, tahapan restoratif justice itu berhasil setelah tersangka dan kedua korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntutut umum selaku fasilitator. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 dan tingkat ketercelaan.
Kesepakatan perdamaian yang telah disepakti oleh kedua korban dan tersangka yakni, tersangka (pihak I) telah meminta maaf kepada kedua korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban (pihak II) telah memaafkan tersangka (pihak I).
Selain itu, antara kedua korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi atau dengan pendekatan keadilan restorative justice tanpa ada unsur paksaan/tekanan dari pihak manapun.
Baca juga: Tanam Terumbu Karang dan Menyelam Tradisional, Nelayan Flores Timur Rayakan Syukuran
"Kedua korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap penuntutan," katanya.
Ia menambahkan, adapun beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lalu memaafkan tersangka dan masyarakat merespon positif.
"Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 02/N.3.16/Eoh.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutupnya.
Berita Flores Timur hari ini
Berita Flores Timur terkini
Kejaksaan Negri Flotim
Kasus Penganiayaan
Restoratif justice
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ganti Rugi Perkara Lahan Eks Kantor PU Larantuka |
![]() |
---|
Perkara Lahan Eks Kantor PU, Mantan Kuasa Hukum Labina Sebut Putusan Kasasi Pemda Flotim Menang |
![]() |
---|
Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat |
![]() |
---|
Piter Da Silva Pakai Dukun Cari Kapal Hilang di Larantuka |
![]() |
---|
LBH Advokad Indonesia Silahturahmi Ke Rutan Larantuka Sekaligus Bahas Kerjasama |
![]() |
---|