Berita Nasional
2 Tahun Buron, Pembunuh Edi Ditangkap, Motif Cinta Segitiga
Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini melarikan diri ke Kalimantan.
TRIBUNFLORES.COM - Pelaku pembunuhan Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap.
Pelaku adalah Rudy Herfiansyah alias Bebi (22).
Rudy ditangkap setelah buron selama dua tahun.
Baca juga: Bupati Ende Lantik Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD
Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kalimantan.
Dua tahun berlalu, pelaku kembali ke Pati.
Saat itulah pelaku ditangkap di warung kopi.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dilakukan Rudy pada 26 Maret 2020 lalu.
“TKP di tepi Jalan Juwana-Jakenan. Ketika itu ditemukan ada orang meninggal dunia di pinggir jalan dengan luka bacok di leher dan kepala,” ujar dia dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Bupati Ende Lantik Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD
Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini melarikan diri ke Kalimantan.
Christian menyebut, motif pelaku berkaitan dengan asmara cinta segitiga.
Pelaku merasa sakit hati karena merasa selalu dijelek-jelekkan oleh korban di depan teman wanitanya.
Rudy ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati.
Ketika diinterogasi, ia mengaku melakukan aksi kejinya bersama dua orang teman.
Namun dirinya merupakan eksekutor yang membacok leher dan kepala korban.