Berita Lembata

Warga Lembata Lapor Polisi, Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

Masyarakat Kabupaten Lembata diimbau berhati-hati dengan peredaran uang palsu di daerah itu setelah seorang warga menemukan uang palsu di kiosnya.

Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Warga Lembata Lapor Polisi, Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Ursula Tuto, warga Lewoleba melapor ke Polres Lembata uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

Laporan TRIBUNFLORES.COM,RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Masyarakat Kabupaten Lembata resah dengan beredarnya uang palsu di daerah itu. Informasi beredarnya uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu mencuat saat Ursula Tuto, warga Kelurahan Lewoleba Selatan melakukan transaksi di Toko Taruna Jaya salah satu tempat perbelanjaan di Kota Lewoleba, Sabtu, 7 Mei 2022 malam.

Saat hendak membayar sejumlah barang yang dibeli, kasir di toko tersebut merasa aneh dengan melihat tampilan uang kertas yang dia terima. Setelah dibandingkan dengan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang lain ternyata berbeda, sebab pada pecahan uang kertas palsu tertera nomor seri JKK447212.

Ursula Tuto mengaku tidak tahu kalau itu adalah uang palsu. Perempuan berusia 47 tahun ini pun sama sekali tidak bisa membedakan mana uang palsu dan uang asli. Dia juga tidak tahu pasti sejak kapan uang palsu itu ia simpan, sebab uang itu terkumpul dengan uang lainnya sejak dua minggu yang lalu.

"Saya bawa uang Rp 10 juta untuk belanja barang kios, saya titip Rp 8 juta di aci (pemilik toko) untuk bayar barang tapi dalam uang Rp 8 juta itu ada satu lembar uang palsu," katanya.

Baca juga: Duo Petrus Bersaing Pimpin Partai Golkar Lembata

"Ada satu lembar pecahan Rp 100 ribu kayaknya uang palsu karena ukurannya tidak sama dan kertasnya lebih licin benang pengamannya terlihat buram, saat diterawang tidak ada gambar pahlawan seperti yang ada di uang asli," tambahnya.

Kepolisian sedang mendalami peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga memastikan masalah ini bakal disikapi serius.

"Kami masih perdalam siapa pemilik atau pengedar uang palsu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur kepada wartawan, Minggu, 8 Mei 2022.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin-Lidik/118/V/2022/Reskrim.  Masyarakat juga diimbau waspada sebab beredarnya uang palsu di NTT saat ini cukup tinggi.

 

Berita Lembata lainnya
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved