Oknum Polisi Aniaya Wanita
Polisi di Sikka Diduga Mabuk saat Aniaya Seorang Wanita di Kafe
Atas tindakan R itu, N sempat dilarikan ke IGD RSUD TC.Hillers Maumere guna mendapatkan perawatan medis.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM-MAUMERE - R, oknum anggota Polres Sikka dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan penganiayaan terhadap N, seorang wanita, Selasa 17 Mei 2022 malam.
N dalam laporannya menjelaskan, kalau ia dianiaya di sebuah cafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.
Yang mana penganiayaan itu karena ia mau mengakhiri hubungannya dengan R.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjaga Sekolah di Sikka Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur, Korban Kini Hamil
Atas tindakan R itu, N sempat dilarikan ke IGD RSUD TC.Hillers Maumere guna mendapatkan perawatan medis.
Pasalnya, N mengalami luka robek bagian pelipis wajahnya.
N dalam laporannya yang diperoleh TribunFlores.com di Maumere menjelaskan, selama ini ia bersama R sedang menjalani hubungan, akan tetapi dalam perjalanan, R selalu membuatnya tidak nyaman sehingga ia tidak kuat.
N lalu memutuskan mau mengakhiri hubungan dengan R.
Namun sikap N itu membuat R terus mengejarnya.
Kejadian yang menimpa N bermula dari ia sedang tidur di dapur salah satu cafe yang ada di Waioti, Kecamatan Alok Timur.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Polres Sikka Diduga Aniaya Seorang Wanita
Tiba-tiba R datang dengan alasan untuk cas handphone tetapi malah R memukul dirinya.
N pun mengaku ketika melakukan tindak pidana R dalam keadaan mabuk.
Di mana usai menganiaya, R lalu pergi meninggalkannya.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Pilipe Diaz Quintas melalui Kasie Humas, AKP Margono kepada TribunFlores.com di Mapolres Sikka, Rabu, 18 Mei 2022 siang menegaskan, oknum anggota Polres Sikka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita telah ditangani Unit Provost Polres Sikka.
"Sudah ada laporan dan kini sedang ditangani. Yang jelas kasusnya sedang diproses," kata Margono.
Ia mengatakan, korban penganiayaan sudah membuat pengaduan dan unit Provost sedang bekerja guna melakukan proses hukum atas pelanggaran dan perbuatan pidana oknum polisi tersebut.(ris/Cr1).