Berita Manggarai

Polisi Borgol Pencuri Sepeda Motor asal Hili Hintir Manggarai

Warga Kampung Nio di Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai mencuri sepeda motor ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai.

Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS POLRES MANGGARAI
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Manggarai.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Warga Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, AKn (17) diborgol personil  Polisi dari Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai, Senin 23 Mei diduga mencuri sepeda motor. 

AKN ditangkap di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, diduga mencuri sepeda motor milik Paskalis Apri Agung (26), warga Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa,  Senin sore 23 Mei 2022  menjelaskan, kehilangan sepeda motor dilaporkan Paskalis pada hari Jumat, 19 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 Wita.

Pelaku diduga mencuri sepeda motor yang sementara diparkir di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.  Ia berhasil membawa lari sepeda motor tersebut dengan menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca juga: Masyarakat Dusun Ngusu Nikmati Air Bersih Karya Kodim Manggarai

Sebelum meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut agar korban tidak bisa mengenali sepeda motornya. Lalu pelaku pegi  ke Kampung Nio, Desa Hili hintir. 

Dari laporan korban itu, kata Made, Unit Jatanras lalu langsung melakukan penyelidikan memperoleh ciri-ciri dari pelaku serta identitas pelaku.  Kemudian berdasarkan informasi  dari warga Desa Umung, bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga Unit Jatanras langsung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. 

Made juga mengatakan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor jenis Revo bernomor polisi EB 2956 EK, no rangka MH1JBK314GK169185 dan nomor mesin JBK3E1169026, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Saat ini, kata Made, pelaku dan BB telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Manggarai lainnya
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved