ASN Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus Rudapaksa 

TRIBUNFLORES.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR.

Pria 45 tahun itu diketahui bertugas di satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Barsel.

Sementara korbannya sebut saja bernama Melati yang masih berstatus pelajar sekolah.

Baca juga: Oknum Tak Dikenal Mengaku dari Dinkes NTT Resahkan Warga Sikka

 

AR kini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.


“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.

Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.

Baca juga: Viral Video 3 Anak Kupang Curi Pakaian Dalam, Ini Penjelasan Polisi

Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.

“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.


Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.

“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved