Siswi SMP Dinodai Ayah Kandung hingga Hamil, Istri Pergoki Aksi Pelaku
Menurut Suryo, setelah melakukan aksi cabul, S mengancam korban dan istrinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: Cerita Opa Tobias Jual Alat Musik Kampung di Maumere
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP di Cilacap Dinodai Ayah Kandung hingga Hamil, Istri Pergoki Aksi Pelaku Dalam Kamar