Siswi SMP Dinodai Ayah Kandung hingga Hamil, Istri Pergoki Aksi Pelaku
Menurut Suryo, setelah melakukan aksi cabul, S mengancam korban dan istrinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
TRIBUNFLORES.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 40 tahun berinisial S.
Sementara korbannya AS (16) yang masih berstatus siswi SMP.
Akibat ulah pelaku, kini korban tengah berbadan dua.
Baca juga: Kunjungi Sikka, Danrem 161/Wira Sakti Kupang Resmikan Perumahan Prajurit Berbahan Bata Faba
Sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria yang dimaksud, berinisial S (40).
Baca juga: ABG 18 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja di Berau, Pelaku juga Kirim Video Syur ke Kakak Korban
Menurut Suryo, perbuatan cabul itu dipergoki sang istri pada Maret 2022.
"Kejadiannya pada bulan Maret. Saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban, mengetahui anaknya disetubuhi suaminya di salah satu kamar di rumah mereka," tutur Suryo dalam konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022).
Suryo menjelaskan, korban adalah pelajar SMP berinisial AS (16).
Baca juga: 7 Orang Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal, Seorang Bayi Ikut Jadi Korban
"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.
Menurut Suryo, setelah melakukan aksi cabul, S mengancam korban dan istrinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil empat bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: Cerita Opa Tobias Jual Alat Musik Kampung di Maumere
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP di Cilacap Dinodai Ayah Kandung hingga Hamil, Istri Pergoki Aksi Pelaku Dalam Kamar