Berita Sikka
Hadiri Rakor Notaris di Sikka, Marciana D. Jone Sebut Ada Beberapa Masalah yang Perlu Dibenahi
Dalam sambutannya, Marciana D. Jone menyebutkan beberapa permasalahan yang dialami oleh seorang notaris yang perlu dibenahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Wilayah-Hukum-dan-HAM-Nusa-Tenggara-Timur-Marciana-DJone.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kepala kantor wilayah hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D.Jone hadir dalam rapat koordinasi majelis pengawas wilayah notaris dan majelis pengawas daerah notaris Tahun 2022.
Rapat tersebut diselenggarakan di Lantai III Hotel Sylvia, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin 6 Juni 2022.
Dalam sambutannya, Marciana D. Jone menyebutkan beberapa permasalahan yang dialami oleh seorang notaris yang perlu dibenahi.
"Dalam pemeriksaan protokol notaris yang sudah dilakukan oleh tim pemeriksa dari majelis pengawas daerah notaris ditemukan beberapa isu permasalahan-permasalahan antara lain : yang pertama, Notaris dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai notaris. Yang kedua, masih terdapat kekeliruan administrasi misalnya terdapat koreksi menggunakan tip-ex pada penulisan buku akta. Yang ketiga, hasil pemeriksaan jumlah akta yang dihasilkan oleh Notaris berbeda dengan yang tercatat pada Buku akta Notaris," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal dalam Pelukan Sang Kekasih, Korban Sempat Sebut Kedinginan
Marciana melanjutkan bahwa, diketahui saat pemeriksaan akta, untuk dilakukan serah terima protokol notaris dari botaris yang telah meninggal (serah oleh keluarga) ke notaris pemegang protokol notaris yang baru,
"Notaris yang telah pensiun belum melakukan serah-terima protokol notaris kepada pemegang protokol notaris yang baru, yang berikur, notaris berkedudukan tidak sesuai tempat kedudukan yang tertera pada SK Notaris dan ada juga notaris tidak memiliki Kantor yang baik dan tidak ada filing cabinet untuk menyimpan akta notaris dan terakhir pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan pengaduan masyarakat dan fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris," jelasnya.
Untuk itu kata Marciana, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris, diharapkan kegiatan rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi.
"Dalam hal, meningkatkan pemahaman dan mendorong kinerja majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas daerah notaris di wilayah Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan sistem dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan," ujarnya.
Untuk itu, Kakanwil Marciana, mengucapkan terimakasih kepada semua peserta notaris yang hadir dalam rapat koordinasi dalam hal meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dialami notaris.
"Kepada seluruh peserta yang hadir saya sampaikan selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi majelis pengawas wilayah notaris dan majelis pengawas daerah notaris provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini, kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat dan lebih memperluas informasi dan wawasan kita bersama," tutupnya.
Baca juga: Puluhan Umat Tewas dalam Serangan di Gereja Katolik St. Fransiskus Xaverius Nigeria
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Peserta kegiatan, majelis pengawas daerah notaris (MPDN) Flores, MPDN Kota Kupang, MPDN Kabupaten Kupang, MPDN Sumba, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).
Selain itu, hadir pula Kelima majelis terdiri dari unsur unsur Pemerintah, Notaris dan Akademisi yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani, Notaris Kabupaten Kupang pada Ikatan notaris Indonesi (INI) Provinsi NTT, Heny Tanoni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li dan kegiatan ini dimoderatori oleh notaris Kabupaten Sikka, Patrick Sandri Mero. (Cr1).