Berita Flores Timur
SK Mutasi Oknum ASN di Flores Timur Menuai Polemik
Seorang ASN di Kabupaten Flores Timur dimutasikan dengan surat keputusan yang diterbitkan dua hari setelah Bupati Flotim mengakhiri masa tugasnya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA- Kejadian aneh dialami oknum ASN di Kabupaten Flores Timur (Flotim) bernama Antonius Kabo Keda. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani mantan Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon itu tertera tanggal 24 Mei 2022. Padahal, masa jabatan paket Bereun telah berakhir 22 Mei.
Hal itu terkuak dari postingan mantan Camat Adonara Timur, Dami Wuran di akun facebooknya beberapa waktu lalu.
Dalam SK tersebut, Antonius yang sebelumnya bertugas di bagian RSUD Larantuka dr. Hendrikus Fernandez dimutasi ke Puskesmas Oka pasca SK itu dikeluarkan. Ironisnya, SK itu ditandatangani dua hari setelah habisnya masa jabatan Antonius Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli.
Postingan ini menuai ragam komentar dari netizen. Hingga kini, postingan Itu mendapat 156 komentar dan delapan kali dibagikan.
Baca juga: Flores Timur Akan Miliki Mesin Penghancur Sampah
Kepala BKD Flores Timur, Rufus Koda Teluma yang dikonfirmasi 2 Juni 2022, meminta wartawan untuk mengkonfirmasi persolaan iti ke Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.
"Nanti dengan Pak Sekda saja," ujarnya.
Rufus yang ditanya lagi soal informasi salah penulisan tanggal oleh stafnya pun tetap meminta wartawan menanyakan hal itu ke Sekda.
Berikut postingan Dami Wuran yang saat ini menjabat Sekertaris Dinas Perumahan Flotim:
KEJADIAN ANEH..!!
Baca juga: Program Sikka Cerdas, Gramedia Maumere Kembali Sumbang E-Perpus di Kloangpopot Sikka
Keanehan ini secara prosedural birokrasi lebih pantasnya disebut apa ya,....??
FOTO SK Mutasi dibawah ini adalah SK Mutasi adik kandung saya yang selama ini bertugas di Puskesmas Nagi, Kec. Larantuka dimutasikan ke Puskesmas Oka.
Terhadap peristiwa mutasi (aneh dan unik) yang dialami adik saya ini ditandatangani oleh Mantan Bupati Flores Timur yan telah mengakhiri masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022 TAPI masih juga menandatangani SK Mutasi pada tanggal 24 Mei 2022 disaat Penjabat Bupati Flores Timur sudah 2 (ua) hari dilantik dan menjalankan tugas.
SEMANGAT melakukan mutasi sampai-sampai melampaui kewenangan seperti ini apakah oleh Kepala BKPSDM dan SEKDA Flores Timur tidak memberikan pertimbangan kepada beliau bahwa kewenangan sebagai Bupati itu sudah berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 Pukul 24.00 WITA ?