Berita Lembata
Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Lembata Terima Hukuman 1,8 Tahun Penjara
Sidang dugaan korupsi kasus pembangunan Kantor Camat Buyasuri mencapai klimaks. Tiga terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Kabupaten Lembata telah sampai tahap akhir pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor PN Kelas IA Kupang, Senin 6 Juni 2022.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Oka Mahardika, SH, menyatakan ketiga terdakwa, pengguna anggaran, Mahmud Rempe, SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Cornelis Ndapamerang, ST, dan Yohanes Nade Tupen, kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04.
Ketiga terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan khusus uang pengganti Rp 139.161.850,04 dibebankan kepada Yohanes Nade Tupen dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Danrem 161/Wirasakti Kupang Pantau Penanganan Stunting di Lembata
Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima dan JPU juga menyatakan menerima sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/incrahct.
Keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Lewoleba, Senin, 6 Juni 2022 menyebutkan, ketiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka juga membayar uang pengganti Rp 139.161.850,04 dibebankan kepada terdakwa Yohanes Nade Tupen, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan .