Berita Kota Kupang

Pengadilan Negeri Kupang Tidak Larang Wartawan Meliput Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang tidak pernah melarang media melakukan peliputan sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, Randy Badjideh menghadiri sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang tidak pernah melarang media melakukan peliputan sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

"Kita tidak pernah melarang media melakukan peliputan,"  kata Humas PN Kelas 1 A Kupang, Fransiskus W. Mamo,S.H, M.H, Rabu 8 Juni 2022 malam.

Ditanyai adanya sejumlah wartawan yang diminta keluar dari ruang sidang, Mamo mengatakan hanya semacam  kesalahan komunikasi.

"Jadi itu hanya semacam mis komunikasi, sebab kami tidak melarang peliputan sidang kasus Astri dan Lael," katanya.

Baca juga: Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di PN Kupang, Populer Terdakwa dan Korban Pacaran di SMA

Dikatakan, pada persidangan lanjutan, pengadilan mengizinkan media untuk melakukan peliputan.

"Untuk pemeriksaan saksi ada LPSK dan memang hanya diminta agar tidak merekam dan mengambil video saat sidang, tapi untuk larang peliputan tidak ada," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved