Berita Kota Kupang
Pengadilan Negeri Kupang Tidak Larang Wartawan Meliput Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang tidak pernah melarang media melakukan peliputan sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang tidak pernah melarang media melakukan peliputan sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
"Kita tidak pernah melarang media melakukan peliputan," kata Humas PN Kelas 1 A Kupang, Fransiskus W. Mamo,S.H, M.H, Rabu 8 Juni 2022 malam.
Ditanyai adanya sejumlah wartawan yang diminta keluar dari ruang sidang, Mamo mengatakan hanya semacam kesalahan komunikasi.
"Jadi itu hanya semacam mis komunikasi, sebab kami tidak melarang peliputan sidang kasus Astri dan Lael," katanya.
Baca juga: Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di PN Kupang, Populer Terdakwa dan Korban Pacaran di SMA
Dikatakan, pada persidangan lanjutan, pengadilan mengizinkan media untuk melakukan peliputan.
"Untuk pemeriksaan saksi ada LPSK dan memang hanya diminta agar tidak merekam dan mengambil video saat sidang, tapi untuk larang peliputan tidak ada," ujarnya.