Berita Nasional
Kejagung Prioritas Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro yang Merugikan Ribuan Orang
Meski demikian Yudi mengaku, bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Legal Formal Hanya 14 Parpol Diakui Pemerintah
Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972.
Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro yang Merugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung