Berita Nasional
Kepala Dusun Nikahi Gadis 16 Tahun, Setelah 2 Hari Menikah Langsung Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sementara dirinya tak hadir lantaran berada di Aceh.
Masih kata Hartini, baru dua hari dinikahi, putrinya itu ditalak oleh kepala dusun tersebut.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak, ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ujarnya.
Jadi Tersangka Persetubuhan
Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres Ngawi, tersangka mengiming-imingi korban.
"Pelaku oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/6/2022).
Winaya menuturkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Pelaku kemudian memacari SC yang usianya masih belia.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Tanya Kesehatan Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak, Sehat yang Mulai
Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan hubungan dengan korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa lokasi.
Pertama pada bulan April 2022 di Penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.
Lalu, di hotel Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan.
Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.