Berita Nasional

Kepala Dusun Nikahi Gadis 16 Tahun, Setelah 2 Hari Menikah Langsung Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Gordy Donovan
PIXABAY.COM
ILUSTRASI pernikahan - Unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya berusia di bawah umur dinikahi pria beristri yang telah berusia 50 tahun, viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Sementara dirinya tak hadir lantaran berada di Aceh.

Masih kata Hartini, baru dua hari dinikahi, putrinya itu ditalak oleh kepala dusun tersebut.

"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak, ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ujarnya.

Jadi Tersangka Persetubuhan

Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres Ngawi, tersangka mengiming-imingi korban.

"Pelaku oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/6/2022).

Winaya menuturkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Pelaku kemudian memacari SC yang usianya masih belia.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Tanya Kesehatan Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak, Sehat yang Mulai

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan hubungan dengan korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa lokasi.

Pertama pada bulan April 2022 di Penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.

Lalu, di hotel Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan.

Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved