Berita Kota Kupang
Astri Manafe dan Lael 'Dijerat' Pesan Singkat Randi Badjideh Ke Jakarta
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak,Astrid Manafe dan Lael Maccabe menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu 15 Juni 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Mikael Feka dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang dan saksi bahasa, Christina Terentjie Weking, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bahasa Pemprov NTT.
Mikael Feka menjelaskan kronologi singkat pembunuhan ibu dan anak (Astrid-Lael) ada 27 Agustus 2021. Terdakwa Randy Badjideh mengirim pesan (SMS) kepada Astrid mengajak bertemu. Namun korban tidak ingin menemui terdakwa.
Keesokan hari 28 Agustus 2021, terdakwa mengirim lagi pesan. Ia beralasan akan berangkat ke Jakarta, sehingga terdakwa hanya ingin bertemu dengan korban untuk melihat keadaan anaknya Lael Maccabe.
Baca juga: Randy Badjideh Tampil Tenang Simak Eksepsi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di PN Kupang
Berdasarkan kronologi singkat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT, ia menjelaskan bahwa Astrid bersama anaknya akhirnya bertemu dengan Randy. Pada hari itulah terjadilah kasus pembunuhan tersebut.
Ketika awal memberikan keterangan di penyidik Polda NTT, Mikael menyodorkan pasal 338, 340 KUHP dan UU Perlindungan dan pasal 80 Juncto 36 C Anak pada kasus pembunuhan ini. Pasal-pasal ini dikenakan karena korbannya adalah ibu dan anak. Esensi dari pasal 338 dan 340 prinsipnya sama yakni menghilangkan nyawa orang lain, tapi terdapat perbedaan dari kedua pasal ini yakni terletak pada jeda waktu perencanaan antara pelaku Randy dan korban (Astrid).
"Jeda waktu ini tidak dilihat dari cepat atau lamanya perencanaan, tapi saya tekankan bahwa dilihat pada jeda waktu pertemuan hingga tindakan pembunuhan itu," jelasnya
Ia mengatakan jeda waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif. Namun, sisi negatif pada jeda waktu itu, pelaku memikirkan beberapa hal seperti memikirkan dan menetapkan kapan dan waktu yang tepat dan modus operandi bagaimana cara untuk melakukan tindakannya.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di PN Kupang; Ahli Forensik Beberkan Cekikan Astri Manafe dan Lael
Modus operandi yang dilaksanakan terkait pada kejadian saat itu diawali denga percakapan antara korban dan pelaku. Pada pertemuan awal itu, mens rea atau sikap batin jahat dan antusias dari terdakwa waktu itu adalah tindakan pembunuhan.
Ia menegaskan lagi mens rea ada pada terdakwa, sehingga meminta untuk bertemu dan melakukan tindakan pembunuhan. Mikael meminta untuk melakukan pendalaman jejak digitak kepada Ira Ua (Istri terdakwa Randy), untuk menelusuri tentang lalulintas percakapan antara Ira dengan terdakwa ataupun pihak-pihak lain.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H , Sarta, S.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H
Terdakwa Randy Badjideh didampingi empat orang kuasa hukumnya yakni, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.