Berita NTT
Marciana Jone Minta Pemda Ngada Serius Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
Ini menjadi momentum penting dan strategis untuk mendapatkan informasi serta membangun kesadaran pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Ngada, Kamis 23 Januari 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan pemahaman dan kemanfaatan dari kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono, yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dalam sambutannya meminta pemerintah daerah Ngada mempercepat pengajuan tenun ikat sebagai identitas dan pendorong ekonomi daerah.
Baca juga: Resmi Jabat Kepala Kantor SAR Maumere, Wahyu Ingin Tingkatkan Pelayanan Respon Cepat
Marciana D. Jone meminta keseriusan dan kepedulian Pemda Ngada dalam mengiventarisir dan identifikasi potensi kekayaan intelektual komunal yang ada untuk diberikan pelindungan hukum agar tetap dilestarikan dan dipertahankan nilai karakteristiknya ke generasi yang akan datang.
Sorotan utama Marciana adalah IG tenun ikat. Ia berharap dokumen deskripsi secepatnya dilengkapi. Hal ini untuk mencegah budaya warisan nenek moyang tersebut agar tidak punah.
"Rekomendasi kekurangan dokumen deskripsi yang dilampirkan oleh tim IG pusat, kami berharap Pemda Ngada segera menanggapinya secara serius dengan melengkapi dokumen yang diminta agar lebih lanjut disampaikan ke pihak Kemenkumham NTT dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, jika tidak permohonan tersebut akan ditarik kembali," ujar Marciana.
Ia melanjutkan, peran aktif kelompok MPIG tenun ikat yang telah dibentuk juga sangat dibutuhkan dalam menyusun perbaikan kembali dokumen deskripsi.
"Utamanya didalam dokumen deskripsi harus dicantumkan ciri khas, reputasi, mutu dengan penjelasan secara detail. Harus ada karakter utama motif yang ditampilkan pada setiap kain tenunan. Ini sebagai penanda bahwa motif kain tenun tersebut berasal dari Kabupaten Ngada dan tidak bisa ditenun dengan motif yang sama di daerah lain," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Marciana juga mengingatkan kepada kelompok MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa agar tetap menjaga karakteristik, reputasi dan mempertahankan kualitas produk IG tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Parkir di Sawah, Traktor Milik Petani Asal Sikka Digondol Maling
"Produsen kopi harus tetap menjaga kualitas dan mempertahankan cita rasa kopi aslinya" ungkapnya.
Ia berharap melalui workshop KI saat ini, akan memberikan petunjuk dan informasi kepada Pemda Ngada dalam menyempurnakan kembali dokumen deskripsi tersebut untuk secepatnya diusulkan kembali untuk mempercepat pendaftaran IG Tenun Ikat sebagai identitas dan pendorong ekonomi daerah.
Berita NTT
Marciana Jone Minta Pemda Ngada Serius
Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
Marciana Jone
Kakanwil Kemenkumham NTT
Pemda Ngada
Resmi Jabat Kepala Kantor SAR Maumere, Wahyu Ingin Tingkatkan Pelayanan Respon Cepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Parkir di Sawah, Traktor Milik Petani Asal Sikka Digondol Maling |
![]() |
---|
Pesta Demokrasi 2024, KPU Flotim Rilis Data Pemilih Berkelanjutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Truk Bermuatan Material Terbalik di Sikka |
![]() |
---|
Menyeruput Es Dawet Ayu Milik Kurniawan, Usir Hawa Panas Kota Maumere |
![]() |
---|