Berita Kota Kupang
Kuasa Hukum Korban Astri Manafe Hargai Penundaan Tuntutan JPU
Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Randi Badjideh terdakwa pembunuhan ibu dan anak sedianya digelar hari ini dihargai penasehat hukum korban
Laporan Reporter TRIBUNLFORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee menghargai penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun alias JB, Rabu 13 Juli 2022. JB menyampaikan hal ini menyusul penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Randy Badjideh.
JB mengatakan, saat sidang dibuka oleh majelis hakim, kemudian JPU menyampaikan belum siap tuntutan karena itu sidang mengalami penundaan hingga Senin 18 Juli 2022.
"Kami dari kuasa hukum dan keluarga menghargai hal itu. Kita berdoa bersama-sama agar pada tanggal 18 Juli mendatang pembacaan tuntutan bisa terlaksana," kata JB.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Oktavianus Betty Sekuriti Bank NTT di Oebufu Kota Kupang
Dikatakan, pihaknya berharap dalam tuntutan tersebut hasilnya bisa sesuai harapan keluarga, masyarakat NTT dan Kota Kupang
"Kita berdoa agar tuntutan nanti bisa sesuai harapan keluarga dan masyarakat. Begitu juga dengan putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga, terutama bagi Astri dan Lael," katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat anggota.
Terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan selaku penasihat hukum. Sedangkan JPU yang hadir Herry Franklin dan Sarta.
Baca juga: JPU Belum Rampungkan Tuntutan Randy Badjideh,Sidang Pembunuh Ibu dan Anak Ditunda
Saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati dan mempersilahkan JPU membacakan tuntutan.
"Acara kita hari ini sesuai dengan agendakan sebagaimana kita agendakan kemarin, yakni pembacaan tuntutan
JPU. Silakan penuntut umum," kata Wari
"Terima kasih yang mulia, mohon izin, untuk hari ini kami belum bisa menyampaikan atau membacakan tuntutan, sehingga kami mohon waktu," kata Herry.
Saat itu Wari mengatakan, ditunda karena tuntutan belum siap dan dijawab oleh Herry bahwa siap.
"Minta tunda kapan," tanya Wari. Herry mengatakan ditunda hingga Senin 18 Juli 2022.
Baca juga: Ayah Astri Manafe Tak Yakin Lael Mati di Tangan Astri
"Karena tuntutan belum siap, karena itu kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," katanya.
Wari saat itu mengingatkan kepada JPU agar tidak lagi menunda dan ini merupakan penundaan terakhir, karena memperhatikan juga soal penahanan terdakwa yang saat ini terdakwa Randy Badjideh dalam masa perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Kupang.
"Karena tuntutan belum siap maka sidang kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," kata Wari.
Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Teteskan Air Mata Beberkan Astri Manafe Mencekik Anaknya
Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase- Oeleta.
Kasus pembunuhan ibu dan anak
Astri Manafe dan Lael Macabe
Terdakwa Randi Bajideh
Sidang kasus pembunuhan
PN Kelas IA Kupang
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Pansel Umumkan 78 Calon Anggota Bawaslu NTT Seleksi Akademik dan Psikotes |
![]() |
---|
Pemuda Katolik NTT Tawarkan Solusi Atasi Perdagangan Manusia |
![]() |
---|
Pesan Ketua PHBI Adonara Timur di Momentum Idul Adha 2022 |
![]() |
---|
Ranperda APBD Manggarai Timur, Target Pendapatan Tinggi Realisasi Rendah |
![]() |
---|
Pemilik Toko M2 Fashion di Kefamenanu Rugi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|