Berita Timor Tengah Utara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Tolak Praperadilan Enam Pengacara
Hakim PN Kefamenanu menolak gugatan praperadilan dilakukan enam pengacara terhadap Polres TTU menghentikan penyelidikan dugaan kematian tidak wajar.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan untuk menolak sepenuhnya permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan enam pengacara kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas penghentian penyelidikan laporan laporan dugaan kematian tidak wajar almahrum Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K, M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam pembacaan putusan sidang tersebut hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon atas penghentian proses penyelidikan terhadap laporan keluarga korban.
Baca juga: Bekal Dana Hasil Swadaya, Jenazah Pria Asal TTU akan Dipulangkan dari Maumere Hari Ini
"Tadi (kemarin) pembacaan putusan, setelah rangkaian proses persidangan Praperadilan," ucap Iptu Fernando
Menurutnya, sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak pekan lalu dengan beberapa agenda sidang. Dengan demikian, ucap Fernando, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut secara tidak langsung menerangkan bahwa, proses yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres TTU sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berita Timor Tengah Utara lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KASAT-RESKRIM-POLRES-TTU.jpg)