Berita Manggarai Barat
Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 7,85 Miliar Selama Tujuh Bulan
Selama tujuh bulan Kejaksaan Tinggi NTT menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 7.858.435.213 dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Tindak Pidana Khusus selama periode Januari-Juli 2022 telah menyelamat kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp 7.858.435.213.
Sedangkan jumlah uang pengganti yang disetorkan ke dalam kas negara sebanyak Rp 3.316.345.500.
Jumlah penanganan perkara 102 perkara dengan rincian tahap penyelidikan 33 perkara, penyidikan 30 perkara, penuntutan 35 perkara, serta eksekusi 40 perkara.
Demikian penjelasan Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., didampingi pejabat utama dalam Keterangan pers kepada awak media jelang Hari Bhakti Adyaksa ke-62 di Kupang, Kamis 21 Juli 2022.
Wisnu mengatakan dari semua perkara pidana khusus yang ditangani, ada dua perkara yang sangat menyita perhatian masyarakat. Kedua perkara itu yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Polisi Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor Wartawan di NTT
Perkara lain berupa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan antara lain dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kapan - Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.
Penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan sebesar Rp. 5.644.364.492. Ada dua perkara yang penyidikan telah selesai kemudian serahkan ke Kejari berupa tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sipil dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat dalam pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan perumahan dan pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1) pada satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Direktif Presiden di Provinsi NTT TA 2011-2013 an tersangka Nikodemus Nicson Bau, S.St dan Nicson Harianja ( dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang).
Baca juga: Produk UMKM Desa Ululoga Bergeliat Dibina Bank NTT Cabang Mbay
Tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT dengan tersangka bernama Benyamin Hendrik Ndapamerang (dalam tahap persidangan).
Presiden Jokowi Bilang Wajah Komodo Sama di Pulau Rinca dan Pulau Komodo |
![]() |
---|
Pesan Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Marina Labuan Bajo dan TPA Warloka |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Laki Laki di Samping Hotel Jemmy Waingapu Gegerkan Warga |
![]() |
---|
Kebakaran PLTD Kambajawa Jadi Tontonan Warga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kebakaran PLTD Kambajawa, Kota Waingapu Gelap Gulita |
![]() |
---|