Berita Manggarai
Polisi Bekuk 2 Terduga Pencuri Roling Door di Pasar Inpres Ruteng, 6 Pelaku Masih Buron
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pintu Almunium (roling door) sebanyak 13 set.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Unit Jatanras Polres Manggarai membekuk dua terduga pelaku pencurian Roling Door di Pasar Inpres Ruteng, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedua terduga pelaku yaitu VH (24) alamat Lao, Kelurahan Wali, kecamatan Langke Rembong dan PFB (20) Alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
VH dan PFB dia dari 8 orang pelaku terduga sebagai pelaku pencurian pintu alminium (roling door) sebanyak 13 Set, di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wita lalu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pintu Almunium (roling door) sebanyak 13 set.
Baca juga: Sebelum Tutup Usia, Istri Mantan Bupati Ngada & Nagekeo Abadikan Momen Kebersamaan di TikTok
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu Sore, mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui berawal dari laporan pelapor
Eremius Gonzaga Gau (51) asal jalan Dahlia, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
Made juga menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, di Pasar Inpres Ruteng, pelapor mendapat informasi bahwa pintu Roling Door Stand di pasar sudah tidak ada. Karena itu pelapor langsung melaporkan kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil mengamakan 2 dari 8 orang pelaku pencurian tersebut.
Made juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku yang telah diamankan, bahwa benar para pelaku secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu lalu membongkar pintu almunium Roling Door dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.
Baca juga: Mantan Uskup Ruteng Hubertus Leteng Tutup Usia , Ini Moto Thabisan Sang Gembala di Keuskupan Ruteng
Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai selaku pemilik mengalami Kerugian Rp12.000.000.
Made juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Made, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai AIPDA Kalektus Jemris bersama anggota, saat ini sedang memburu 6 pelaku lainnya. (rob)